Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Surabaya. Seorang ayah tega mencabuli anak tirinya. Bila tak mau melayani permintaan sang ayah, korban diancam bunuh. Pencabulan itu telah dilakukan selama tiga tahun.
"Dicabuli sejak umur 14 tahun sampai sekarang sudah 17 tahun. jadi sudah 3 tahun pelaku mencabuli korban," ujar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar kepada wartawan, Selasa (20/2/2018).
Ayah tiri bejat itu adalah M Ridhoi (45), warga Jalan Ngagel Mulyo VII. Ridhoi menikah dengan ibu korban pada tahun 2012. Tersangka melakukan perbuatannya saat istri atau ibu korban sedang tidak ada di rumah.
Pertama kali tersangka melakukan aksi cabulnya di rumah yang mereka tempati pertama kali di Gedangan Sidoarjo. Tersangka melakukan niat jahat tersebut dengan memberikan iming-iming uang Rp 50 ribu kepada korban. Tak puas sekali, tersangka terus memaksa korban menurutinya. Aksi selanjutnya dilakukan di rumah di Jalan Bratang Gede.
Bila melawan, tersangka akan mengancam bunuh sehingga korban ketakutan dan membiarkan tersangka melakukan perbuatannya. Pernah korban dianiaya tersangka dengan sedotan timah. Kejadian ini diketahui ibu korban, namun dia tidak melaporkan kejadian itu ke polisi karena diancam tersangka.
"Korban sudah tertekan selama 3 tahun, dan si ibu sudah tahu namun diancam oleh tersangka jika melapor ke polisi. Akhirnya baik si ibu maupun korban tidak berani melapor," kata Lily.Orang yang berani melaporkan tersangka adalah paman korban. Setelah dilaporkan, tersangka akhirnya diamankan. Tersangka dijerat dengan pasal 82 UU RI thn 2014 dengan pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (dtc)