Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumatera Utara (Sumut)-Aceh bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut sepakat untuk melakukan kerjasama terkait dengan sinergi perluasan kepesertaan dan peningkatan kepatuhan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) tersebut telah dilakukan oleh Plt Kepala Disnaker Sumut Fransisco Bangun dan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh, Budi Mohamad Arief, Selasa (20/2/2018).
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh Budi Mohamad Arief, Rabu (21/2/2018) mengatakan, langkah ini sebagai upaya untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 serta tindak lanjut dari kerjasama Kementerian Ketenagakerjaan RI, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada 15 Februari 2018 lalu di Jakarta.
Adapun ruang lingkup kerjasama meliputi peningkatan perluasan kepesertaan, peningkatan kualitas pelayanan, peningkatan kepatuhan dan penegakan hukum serta kerjasama lain yang disepakati.
"Maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah sebagai upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya yang ada dan mensinergikan fungsi para pihak yang didasarkan saling membantu, saling mendukung dan saling sinergi agar penyelenggaraan Program Jaminan Sosial dapat berjalan secara efektif, efisien dan terkoordinasi," jelasnya.
Karenanya Budi berharap, bersinerginya kedua lembaga ini dapat menjadi salah satu solusi atas kendala yang dialami BPJS Kesehatan di Sumut dalam merekrut Peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Yaitu badan usaha (perusahaan) yang belum mau mendaftar, atau hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya, tidak menyampaikan data dengan baik dan benar serta badan usaha yang tidak melakukan pembayaran iuran.
"Dengan adanya kesepakatan bersama ini, kami berharap kendala-kendala tersebut dapat terselesaikan dengan baik guna mempercepat pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di Sumut. Karena pihak Disnaker dan jajarannya dapat menindak tegas pemberi kerja/badan usaha yang belum melaksanakan kewajibannya," harapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Disnaker Sumut Fransisco Bangun dalam penandatanganan PKS itu berharap agar kerjasama ini dapat diimplementasikan melalui kegiatan yang terkoordinasi dan tepat sasaran. "Yang terpenting dapat lebih meningkatkan kepesertaan JKN-KIS khususnya pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU)," katanya.
Selain itu, Frans juga menegaskan sinergi ini merupakan salah satu fungsi utama Disnaker khususnya di bidang jaminan sosial bagi para pekerja, untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja melalui pengaturan, pembinaan dan pengawasan norma jaminan sosial bagi tenaga kerja.
Ia juga mengungkapkan, setelah penandatanganan PKS ini, pihaknya akan menginstruksikan para pengawas ketenagakerjaan yang tersebar untuk memeriksa perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Sumut apakah telah terdaftar menjadi peserta program JKN.
"Pengawas Ketenagakerjaan memiliki kewenangan sangat besar terutama mengawasi pelaksanaan norma-norma ketenagakerjaan termasuk norma jaminan sosial. Pengawasan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan bertujuan untuk melindungi pekerja dan memastikan hak-hak yang harus diterima oleh pekerja dipenuhi oleh pemberi kerja," tandasnya.
Hingga 31 Januari 2018, sebanyak 68 persen atau sekitar 9.602.755 penduduk Sumut telah menjadi bagian dari program JKN-KIS. Sedangkan sisanya, sekitar 32 persen atau kurang lebih 4,4 juta penduduk Sumut belum menjadi Peserta JKN-KIS.