Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengusulkan revisi aturan pajak penjualan barang merah (PPnBM) mobil sedan ke Kementerian Keuangan. Kemenperin meminta mobil sedan tak lagi masuk kategori barang mewah.
Airlangga mengatakan, hal ini dilakukan untuk menggenjot ekspor otomotif Indonesia. Pasalnya, saat ini industri otomotif Indonesia masih kalah dibandingkan Thailand.
"Karena kita ingin menjadikan Indonesia basis industri otomotif. Dan pada akhir bulan Maret itu juga akan ada industri otomotif yang juga akan ekspor baik itu ke Vietnam, Malaysia ke negara ASEAN lain, Timur Tengah termasuk ke Amerika Selatan," kata Airlangga di sela acara Quo Vadis Ekonomi Digital Indonesia di Hotel Mulia, Jakarta Selatan, Rabu (21/2).
Airlangga menambahkan, kapasitas produksi industri otomotif Indonesia per tahunnya mencapai 2 juta. Akan tetapi kapasitas ekspornya masih rendah di level 230.000 kendaraan per tahun.
"Kapasitas otomotif sudah mencapai 2 juta kemudian market dalam negeri 1,1 juta dan ekspor 230.000 kendaraan," ujar Airlangga.
Pasar sedan di Indonesia juga terbilang kecil, pasalnya jenis mobil yang paling banyak dibeli adalah yang mampu menampung banyak penumpang. Sehingga produksi sedan didorong ke luar negeri.
"Kebijakan baru kalau dulu 1980-an sedan dianggap barang mewah dan regulasi stay sampai hari ini. Kami sudah bicarakan dengan Kemenkeu," ujar Airlangga. (dtf)