Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Jaksa KPK menolak permohonan jusctice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa Nofel Hasan terhadap kasus suap proyek satellite monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Nofel dinilai jaksa tidak mengungkap peran pelaku lain terkait kasus itu.
"Permohonan justice collaborator terdakwa ditolak," ujar jaksa KPK Kiki Ahmad Yani saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).
Sebelumnya, eks Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla itu mengajukan permohonan JC untuk staf khusus bidang perencanaan dan anggaran Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi. Sebab Nofel mengetahui peran Fahmi Habsyi terkait kasus itu.
"Di sidang awal nggak ngaku (bersalah), beliau baru ngaku pas sudah ditetapin sebagai tersangka," ucap jaksa usai sidang.
Menurut Kiki, syarat permohonan JC dikabulkan yakni bukan pelaku utama, mengakui kejahatan yang dilakukannya, mengembalikan aset-aset hasil suatu tindak pidana dan memberikan keterangan sebagai saksi dan memberikan bukti-bukti yang sangat signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar.
"Ada beberapa yang dipenuhi seperti pengembalian aset tindak pidana. Tapikan untuk memenuhi syarat jadi JC itu kan ada beberapa, termasuk ungkap peran pelaku lain atau bukti-bukti," jelas Kiki.
Dalam perkara ini, Nofel Hasan dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan. Nofel Hasan diyakini jaksa terbukti terlibat dalam kasus suap proyek satellite monitoring di Bakamla.
Nofel Hasan menerima uang suap USG 104.500 dalam proyek satellite monitoring itu dari Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah. Penerimaan uang itu melalui pegawai PT MTI Adami Okta dan Hardy Stefanus yang mendatangi kantor Nofel Hasan di Lantai dasar Bakamla, Jalan DR Soetomo. Keduanya membawa uang USG 104.500 untuk Nofel Hasan. (dtc)