Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. PSSI menegaskan bahwa cuti Edy Rahmayadi dari posisi ketua umum tidak melanggar regulasi dan sudah sesuai prosedur. Pembagian tugas pun telah dilakukan.
Edy Rahmayadi memutuskan cuti dari jabatannya mulai 11 Februari sampai 30 Juni 2018, agar bisa fokus untuk mengikuti pencalonan Gubernur Sumatera Utara.
Dalam pertemuan di Kemenpora, Senayan, Jakarta, Rabu (21/2/2018), Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi pun bertanya langsung seputar langkah cuti tersebut karena berharap PSSI bisa terus menjalankan roda organisasinya dengan baik.
"Sudah disampaikan ke saya bahwa tidak ada larangan dalam regulasi dan cuti hanya pada posisi struktur. Tapi soal kehadiran, peran, dan fungsi itu sudah dibagi tugas," ujar Imam usai pertemuan.
"Ya regulasinya seperti apa, statutanya seperti apa, pemerintah kan selalu berpatokan pada itu. Lagi-lagi pemerintah tidak ada keinginan untuk intervensi tetapi pemerintah betul-betul ingin lokomotif ini berjalan dengan baik, tentu dengan kepemimpinan yang bisa hadir."
"Tapi kalau dari sisi regulasi internalnya memungkinkan untuk itu, maka itu menjadi konsekuensi PSSI untuk menjalankan lokomotifnya dengan baik," tuturnya.
Plt Ketum PSSI Joko Driyono juga menegaskan proses cuti Edy Rahmayadi sudah sesuai dengan prosedur. Pembagian tugas pun telah dilakukan.
"Sebelum Exco memutuskan, kami berkonsultasi ke FIFA. Prosesnya sangat sederhana, ketua umum menyampaikan surat kepada Exco untuk disetujui. Exco menyetujui, di-report ke FIFA," ucap Joko.
"Dan ini telah terjadi 11 Februari, ketua umum bersurat kepada Exco, Exco rapat tanggal 14 Februari. Exco menyetujui cuti beliau 12 Februari sampai dengan tanggal 30 Juni. Kemudian tugas-tugas beliau dijalankan oleh wakil ketua umum selaku plt ketua umum diperiode yang dimintakan," katanya. (dtc)