Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengamankan 18 tersangka kasus dugaan SARA dan ujaran kebencian sepanjang 2018. Para tersangka itu ditangkap karena menyebarkan berita bohong terkait tokoh agama, presiden, anggota Dewan, kelompok masyarakat tertentu, dan isu PKI.
"Penangkapan yang dilakukan Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri berkaitan dengan kasus isu yang akhir-akhir ini berkembang, antara lain ada isu seolah-olah penculikan ulama, guru mengaji, muazin (juru azan), penghinaan tokoh agama, penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum, dan kasus ujaran kebencian dan SARA selama Januari hingga Februari 2018," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Irwan mengatakan, dari hasil penyelidikan, belum ditemukan adanya kaitan di antara para tersangka. Namun sebagian besar berita bohong disebarkan berdasarkan pesan grup WhatsApp tertutup yang diikuti para tersangka.
"Dari 10 kasus yang telah diselidiki, siber tidak menemukan adanya hubungan dari para tersangka, namun biasanya mereka menyebarkan berita bohong itu ke Facebook dari grup-grup WhatsApp tertutup mereka, " ujar Irwan.
Adapun berita bohong yang disebarkan di antaranya terkait ulama sebanyak 5 dengan 6 tersangka, terkait Jokowi sebanyak 3 kasus dengan 3 tersangka, anggota Dewan dan Megawati 4 kasus dengan 4 tersangka, dan kelompok tertentu sebanyak 3 kasus dengan 5 tersangka.
Dari 18 tersangka yang ditahan itu, 8 berasal dari Jawa Barat, 4 Jakarta, 1 Banten, 1 Bandung, 1 Lampung, 1 Jakarta Timur, dan 2 Sumatera Utara. Sebagian tersangka mengaku hanya waspada terhadap keamanan dan lingkungan mereka.
Hal ini disampaikan salah satu tersangka, Yadi Hidayat. Yadi, yang ditangkap di Garut, Jabar, mengatakan menyebarkan informasi tentang adanya informasi penculikan ulama di Garut dari televisi dan disebarkan ke grup WhatsApp kelompok RW tempat ia tinggal dan akun Facebook miliknya.
"Motivasi tidak ada apa-apa, hanya untuk keamanan lingkungan, untuk kehati-hatian, kalau tujuan nggak ada. Waktu itu ada penayangan adanya penculikan ustaz di TV dan di-share di grup dan saya share ke akun Facebook saya," ujar Hidayat.
Atas perbuatannya, 18 tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian, SARA, dan penghinaan serta pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman penjara 3 tahun. (dtc)