Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Bandung. Kuasa hukum empat orang anak yang menggugat ibu kandungnya sendiri, Tina Yulianti Gunawan angkat bicara. Ia menyebut inti gugatan kliennya bukan soal warisan, tetapi pembatalan jual beli tanah seluas 91 meter persegi.
"Ini perkara biasa, pada umumnya sering kita temuai di masyarakat. Menjadi luar biasa karena ini principal anak menghadapi ibunya. Jangan dilihat person per person. Ini hanya pembatalan transaksi jual beli saja," kata Tina saat dihubungi via telepon genggamnya, Rabu (21/2/2018).
Tina mengatakan sebelum masuk gugatan, kliennya sempat berbincang dengan ibu mereka terkait tanah tersebut. Anak-anak meminta agar penjualan tidak dilakukan mengingat tanah itu sebagai bentuk kenang-kenangan keluarga. Pertemuan keluarga itu pun sempat dihadiri oleh saksi yaitu ketua RW setempat.
"Pernah dibicarakan dihadapan pembelinya juga. Tapi karena mungkin sudah sepuh ya susah," kata dia.
Hingga akhirnya kesepakatan itu terjadi. Cicih menjual tanah 91 meter seharga Rp 250 juta.
Tina menyebut proses jual beli tersebut tidak sah. Selain tidak disetujui oleh anak-anaknya, proses jual beli juga tidak sah lantaran tidak dihadapan notaris.
"Penjualannya di bawah tangan (antara penjual dan pembeli)," ucapnya.
Saat disinggung soal surat wasiat dari suami yang menjadi dasar kekuatan Cicih menjual tanah, Tina menyebut surat itu belum tentu sah.
"Intinya ini negara hukum, yang namanya surat hibah, harus dihadapan notaris. Kalau cuma selembar begitu, tanpa notaris enggak akan laku dibawa ke sidang," katanya.
Tina mengatakan sidang perdana beragendakan mediasi kemarin, pihak penggugat sempat mengajukan penawaran. Kliennya meminta agar proses jual beli yang sudah terjadi dibatalkan. Sehingga tanah kembali lagi ke keluarga Cicih.
"Intinya dibatalkan jual belinya, atau kalau mau diulangi jual belinya dengan harga pasaran saat ini," tuturnya. (dtc)