Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com.Lubukpakam-Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi memberikan cuti di luar tanggungan negara kepada Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan yang maju dalam Pilkada Deliserdang. Hal ini sesuai dengan Surat Gubsu No.856/1625 tanggal 20 Februari 2018. Dan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 74/2016 tentang cuti di luar tangunggan negara, maka kepala daerah selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tangungan negara.
“Berkenaan dengan ketentuan tersebut, terhitung 21 Februari hingga 23 Juni 2018, Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan memasuki masa cuti.,”kata Kadis Kominfo Deliserdang, Haris Binar Ginting, di ruang kerjanya, Lubukpakam, Rabu (21/2/2018).
Dijelaskan Haris, selama H Ashari Tambunan menjalani cuti untuk melaksanakan kampanye Pilkada 2018, Gubsu Tengku Erry Nuradi menunjuk Wakil Bupati Deliserdang H Zainuddin Mars sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Deliserdang untuk pelaksanaan tugas wewenang dan kewajiban yang bersifat strategis.Kemudian berkoordinasi dan melaporkannya kepada Gubsu.
Kata Haris, Plt Bupati Deliserdang mempertangungjawabkan tugas kepada bupati sesuai pasal 66 ayat (3) UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.