Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Dokter Bimanesh Sutarjo menyusul Fredrich Yunadi. Dia segera duduk sebagai terdakwa berkaitan dengan kasus hilangnya Setya Novanto.
"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka BST (Bimanesh Sutarjo) dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum (tahap II). Dalam pelaksanaan pelimpahan tahap II ini tersangka didampingi penasihat hukum," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (21/2/2018).
Setelah itu penuntut umum akan diberi waktu untuk menyusun dakwaan agar bisa dilakukan pelimpahan ke pengadilan. Bimanesh rencananya akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"BST direncanakan akan disidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus," kata Febri.
Sementara itu Bimanesh sendiri tidak bereaksi sedikit pun soal pelimpahan ini. Dokter penyakit dalam ini juga bungkam soal kesiapannya menghadapi sidang.
Dalam kasus yang sama, KPK juga menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka, dan telah memproses dì persidangan. Bimanesh diduga melakukan rekayasa terhadap rekam medis Novanto, saat mantan Ketua DPR itu mengalami kecelakaan pada 16 November 2017. Novanto sendiri saat itu berstatus tersangka dalam dugaan korupsi proyek e-KTP dan sedang dalam pengejaran penyidik.
Sementara itu Fredich didakwa mengkondisikan rawat inap Novanto bersama Bimanesh (dalam berkas dakwaan terpisah). Dia juga didakwa menyewa sebagian ruang VIP di RS Medika Permata Hijau untuk Novanto. Akibatnya, Fredrich didakwa melakukan perbuatan merintangi proses penyidikan Novanto. (dtc)