Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Ambon. Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Kepala Desa Oma, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Josep Caleb Pattinama. Josep terbukti melakukan korupsi dalam kasus Alokasi Dana Desa (ADD).
Josep dan seketarisnya, Julianus Sekewael, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi ADD dan Dana Desa di Desa Oma pada 2015 sebesar Rp 143.363.507.
Kedua terdakwa divonis tiga tahun penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Keduanya juga dibebani membayar uang pengganti Rp 143.363.507 subsider tiga bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yang mengajukan tuntutan 4 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa Joseph Caleb Pattinama dan terdakwa Julianus Sekewael (dakwaan terpisah) terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata ketua majelis hakim Jimmy Wily yang didampingi dua hakim anggota, Felix Ronny Wuisan dan Jefry Tjandra Sinaga.
Atas putusan tersebut, jaksa dan kedua terdakwa melalui pengacaranya menyatakan pikir-pikir. Majelis memberikan batas waktu selama tujuh hari sejak dibacakannya putusan untuk kedua belah pihak menyatakan sikap. (dtc)