Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemko Medan, khususnya Dinas Perhubungan diminta untuk menindak tegas juru parkir (jukir) yang masih membandel karena masih menggunakan jalur pedestrian sebagai lahan parkir.
Sekretaris Komisi D DPRD Medan, Salman Alfarisi mengatakan, hingga kini masih banyak jalur pedestrian di Kota Medan yang digunakan sebagai lahan parkir. "Parahnya lagi, jukir di beberapa lokasi itu merupakan jukir yang mendapat izin dari Dishub," katanya di Medan, Kamis (22/2/2018).
Ditegaskannya, jalur pedestrian memang harus dibersihkan dari segala sesuatu yang tidak berhubungan dengan fungsinya. Sebab, fungsi jalur pedestrian adalah tempat untuk berjalan kaki. Walikota Medan sendiri telah mengintruksikan agar jalur pedestrian dikosongkan.
Ia berharap, agar Dishub mengindahkan arahan dari walikota, agar fungsinya bisa dinikmati secara maksimal. Dishub pun diminta meningkatkan kinerjanya terkait dengan arahan tersebut. Fungsi pendelegasian juru parkir juga berada di bawah naungan Dishub. Seharusnya, Dishub memberikan sanksi, dan bisa mencabut hak sebagai jukir, apabila tidak mengikuti peraturan.
Ditambahkannya, jika terdapat jukir ilegal, Dishun jangan ragu untuk menindak secara pidana karena sudah termasuk kategori pungli. Dishub diminta untuk menguatkan kerja sama dengan kepolisian, terutama Satlantas.
Dalam rangka memberikan kesadaran, sambung Salman, maka tindakan tegas itu perlu. Supaya, ada efek jera pada pelanggar peraturan. Masyarakat juga diminta lebih cerdas, agar tidak mau parkir di tempat yang tidak semestinya.
Salman Alfarisi menyatakan, Pemko Medan harus berpikir untuk memperluas jalur pedestrian, dan mempersempit ruang parkir. Sebab, hal ini akan banyak manfaatnya.
Menurut Salman, jalur pedestrian konsep yang bagus. Sebab, hal tersebut merupakan kebutuhan masyarakat. Supaya, masyarakat dididik lebih mengutamakan gerak fisik, dan bisa mengurangi kemacetan, kalau masyarakat rajin jalan kaki.