Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Simalungun. Polres Simalungun dipimpin Kasat Narkona AKP MS Ritonga, Kapolsek Perdagangan AKP Daniel Tambunan, Kapolsek Bangun AKP Putra J Purba memusnahkan barang bukti narkoba jenis shabu-shabu dan ganja, Kamis (22/2/2018).
Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar terdiri dari shabu-shabu 115,1 gram dan ganja 747 gram. Penangkapan ini merupakan pengungkapan dari kasus narkoba Polsek Perdagangan, Bangun, dan Tanah Jawa dengan dua tersangka yakni Jhonny frikki Pasaribu dan Erik Setiawan. Sementara seorang tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP MS Ritonga mengatakan, pihaknya tetap berkomitmen mendukung program pemberantasan narkoba dengan melakukan pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Simalungun.
“Polres Simalungun tetap berkomitmen mendukung program pemerintah dan perintah Kapolri, Kapoldasu dalam pemberantasan narkoba khususnya di Kabupaten Simalungun,” sebut Ritonga.
Tokoh masyarakat Kabupaten Simalungun, H Ngatijan Thoha mengapresiasi kinerja Polres Simalungun dalam pemberantasan narkoba yang diharapkan terus ditingkatkan,sehingga peredaran narkoba dapat diberantas.
“Saya mengapresiasi kinerja Polres Simalungun dalam pemberantasan narkoba,mudah-mudahan dapat terus ditingkatkan,sehingga tidak merusak generasi muda di daerah ini (Simalungun),” ujar mantan wakil Ketua DPRD Simalungun itu.