Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Head of Internal Audit PT Jasa Marga, Laviana Sri Hardini, mengaku disebut 'susah sinyal' oleh Sigit Yugoharto. Urusan 'susah sinyal' itu ketika Laviana dianggap tak bisa 'membaca kode' dari Sigit untuk membayarinya menginap di hotel.
"Terdakwa Pak meminta di-booking-kan," ucap Laviana ketika bersaksi untuk terdakwa Sigit dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018).
Sigit merupakan auditor madya pada sub auditorat VII B2 BPK yang didakwa meminta motor gede (moge) Harley Davidson ke Setia Budi, mantan General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi. Hotel yang dipesan merupakan Best Western Premier The Hive di Cawang, Jakarta Timur.
Laviana menyebut Sigit akhirnya marah ke salah satu stafnya lantaran tak menangkap kode Sigit untuk memesankan hotel untuknya. Sigit marah melalui percakapan WhatsApp ke salah seorang staf Laviana.
"Marahnya ke staf saya, melalui Pak Andriansyah," ucap Laviana.
"Melalui WA (WhatsApp) ini ya?" tanya ketua majelis hakim Mochammad Arifin.
"'Ibu kamu kok nggak baca sinyal sih'. Maksudnya nggak usah diperjelas sih," kata Laviana menirukan ucapan stafnya.
Laviana membenarkan maksud sinyal tersebut adalah Sigit meminta untuk dibayarkan kamar hotel. Dia juga membenarkan jika Sigit meminta kuitansi ditulis atas nama BPK.
Selain itu, hakim juga menanyakan tentang urusan moge yang diterima Sigit. Laviana mengaku sempat mendengar langsung dari Setia Budi apabila Sigit meminta moge, tetapi akhir ceritanya Laviana mengaku tidak tahu.
"Tapi akhirnya minta, dibelikan? Sukarela dari Setia Budi atau bagaimana?" tanya hakim.
"Saya nggak tahu pak. Saya bener-bener kaget kok ditangkep," jawab Laviana.
Sementara itu terkait dengan biaya hiburan seperti karaoke, Laviana juga mengaku tidak tahu. Urusan tersebut diakui Laviana diketahuinya setelah kasus itu terungkap.
Dalam kasus ini Sigit didakwa menerima moge Harley Davidson senilai Rp 115 juta dari Setiabudi. Selain itu Sigit juga menerima fasilitas hiburan malam dari Tim Jasa Marga.
Akibat perbuatannya, Sigit didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (dtc)