Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pelarangan acara pemaparan visi dan misi pasangan calon Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (DJOSS), di ruang Bagas Godang, Rumah Persembahan GBI, Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Medan, Kamis (21/2/2018) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut menimbulkan kekecewaan besar bagi panitia penyelenggara serta warga yang hadir sebagai peserta.
Apalagi, tidak ada ketegasan sikap Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu. Mereka terkesan bersikap plintat plintut. Di satu sisi komisioner Bawaslu Herdi Munthe menyatakan tidak ada masalah jika acara yang diselenggarakan sejumlah lembaga gereja dan organisasi Kristen tersebut terus dijalankan, sementara di sisi lain Panwaslih Kota Medan menyarankan agar dihentikan.
Panitia pengarah RE Nainggolan kepada wartawan seusai penutupan acara menjelaskan, oleh Herdi disebutkan sepanjang acara pemaparan visi dan misi tidak mengandung muatan kampanye berupa pembagian brosur, pamflet, stiker ajakan memilih kepada peserta, kegiatan bisa dilaksanakan.
Akan tetapi dalam waktu berbeda ada pula oknum Bawaslu yang melarang Edy Rahmayadi menghadiri acara yang dihadiri sekitar seribu orang warga Kristen itu. Belum diketahui siapa oknum Bawaslu yang menelepon Edy.
"Baru tadi pagi sekitar setengah sembilan melalui telepon dia katakan ada orang Bawaslu yang meminta dia tidak hadir," ungkap RE Nainggolan.
Ketua Panwaslih Kota Medan, Henry Simon Sitinjak yang hadir memantau di ruang Bagas Godang menyatakan sebaiknya acara tersebut dihentikan. Sebab, dikhawatirkan akan menjadi ajang kampanye oleh masing-masing calon.
Kata Henry, tidak ada seorang pun panitia yang dapat menjamin acara tersebut tidak akan berubah menjadi ajang kampanye. Untuk itu harus dihentikan. Dia tidak menjawab tegas kenapa baru pada hari penyelenggaraan pemaparan visi dan misi pihaknya baru bertemu panitia.
"Kami ditugaskan Bawaslu datang ke sini guna mencegah kemungkinan terjadi pelanggaran. Kalau itu sampai terjadi akan merugikan panitia dan pasangan calon," tegas Henry.
Kekesalan RE Nainggolan kepada Bawaslu dan Panwaslih karena sampai acara diselenggarakan tidak terdapat selembar pun surat yang disampaikan kepada panitia untuk menyatakan acara pemaparan visi dan misi dilarang pelaksanaannya.