Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Larangan Bawaslu Sumut digelarnya pemaparan visi-misi pasangan calon Gubsu/Wagubsu di ruang Bagas Godang, Rrumah Persembahan GBI yang diadakan oleh sejumlah lembaga gereja, di Jalan Djamin Ginting Km 11,5 No 65, Medan, Kamis (22/2/2018) disesakan pihak panitia penyelenggara. Namun, sejumlah warga mengapresiasi yang dilakukan Bawaslu tersebut.
"Larangan Bawaslu itu sudah tepat. Gereja maupun rumah ibadah lainnya harus bersih dari unsur maupun kegiatan politik. Biarlah gereja maupun rumah ibadah lainnya menjadi tempat netral untuk orang-orang yang mau berdoa," kata Ketua Seksi Katekese Paroki St Paulus Pasar Merah, Medan, Yoseph Tien kepada medanbisnisdaily.com, di Medan.
Hal sama juga disampaikan mantan Ketua Keluarga Mahasiswa Katolik (KMK) St Martinus Unimed, Putrina Sidabutar. Menurutnya, larangan itu sudah tepat, mengingat gereja bukanlah tempat orang-orang berpolitik. Lembaga gereja maupun keagamaan bukan mengurusi masalah-masalah politik.
Pendapat sama disampaikan salah seorang praktisi hukum, Boy Raja Marpaung. "Secara undang-undang sudah benar yang dilakukan Bawaslu. Jika benar adanya misi "kampanye" di kegiatan dan di tempat ibadah tersebut," katanya.
Pendapat sama juga disampaikan umat Kristen lainnya yang juga seniman film Shaut Hutabarat. Shaut mengapresasi Bawaslu yang melarang kegiatan itu.
"Gereja janganlah dibawa ke ranah politik. Gereja harus bebas dari segala urusan politik. Kalau mau pemaparan, kenapa gak ke punguan tiap marga saja? Jadi, bagi saya, gereja harus dijauhkan dari urusan politik," katanya.
Acara pemaparan visi dan misi calon Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi - Musa Rajekshah (Eramas) dan Djarot Saiful Hidayat - Sihar Sitorus (DJOSS) batal digelar. Acara yang direncanakan dihadiri kedua pasangan calon dan diikuti seribuan umat Kristen itu batal karena dilarang Bawaslu.
"Pak Edy Rahmayadi melalui percakapan melalui telepon sekitar pukul setengah delapan tadi menyatakan batal hadir karena dilarang Bawaslu," tegas RE Nainggolan, tokoh masyarakat Sumut, selaku salah satu pihak pengundang dalam acara tersebut.
Menurut mantan Sekretaris Daerah Pemprov Sumut ini, sebelumnya dia sudah berbicara kepada salah seorang Komisioner Bawaslu Sumut, yakni Herdi Munthe guna mengkomunikasikan acara tersebut. Oleh Herdi dinyatakan acara pemaparan visi dan misi calon Gubsu bisa digelar asalkan tidak berubah jadi acara kampanye.
"Ini memang bukan acara kampanye. Tidak ada pembagian brosur atau stiker, tidak ada teriakan yel yel pemenangan. Acara ini juga tidak digelar di dalam gereja, jadi tidak ada yang menyalahi ketentuan," tegas RE.
Akibat larangan dari Bawaslu, ujar RE, Edy membatalkan hadir karena tidak mau akan ada masalah dalam pencalonannya sebagai Gubsu.
Terkait Djarot, RE menyatakan sudah menginformasikan ketidakhadirannya karena tengah berada di Bali mengikuti acara Rakernas PDI Perjuangan.
Sebelumnya, anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri meminta seluruh lembaga masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan serupa untuk tidak lupa berkoordinasi dengan pihak terkait mulai dari KPU, Bawaslu dan kepolisian.
Dalam contoh kegiatan oleh GBI, menurut Aulia pihaknya tidak mendapat informasi resmi dari panitia. Justru, informasi kegiatan itu didapat dari tim pemenangan Paslon yang berkoordinasi ke Bawaslu Sumut.
"Harusnya masyarakat atau kelompok-kelompok masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan serupa berkoordinasi dengan KPU, sehingga mereka mendapatkan legitimasi, KPU bisa meminta Bawaslu untuk mengawasi dan juga diberitahukan ke kepolisian," kata Aulia. Ia juga membantah Bawaslu melarang kegiatan di GBI.
Menurutnya, hal ini tak lain untuk kondusivitas serta kelancaran kegiatan kampanye Paslon yang akan berlangsung hingga 23 Juni mendatang.