Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Selama Januari hingga akhir Februari 2018, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mampu meringkus sedikitnya 17 orang tersangka jaringan internasional dari sembilan kasus yang mampu diungkap di sejumlah lokasi penangkapan.
“Ke-17 tersangka ini terdiri dari 16 pria dan seorang wanita. Mereka ini pengedar narkotika jaringan internasional yang terlibat 9 kasus yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut," ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw kepada wartawan, Kamis (22/2/2018) di Mapolda Sumut.
Disebutkannya, narkotika jenis sabu dan ekstasi yang diedarkan para tersangka diseleundupkan masuk wilayah Indonesia khususnya pulau Sumatera melalui jalur laut Malaysia-Pekanbaru-Medan-Aceh dan jaringan Jambi. Narkotika tersebut awalnya masuk melalui Laut Cina, Malaysia hingga ke Indonesia.
Untuk meminimalisir masuknya narkotika ke wilayah Sumut, Paulus mengatakan bahwa pihaknya telah memperketat sistem pengamanan di wilayah-wikayah pesisir pantai. Pasalnya dari kasus-kasus yang terungkap para pelaku kerap memanfaatkan pelabuhan tikus untuk menyelundupkan dan meloloskan masuknya narkotika yang akan dipasarkan.
“Kita sudah membuat barrier di wilayah pesisir pantai Sumut, khususnya Pantai Timur yang cukup luas,” kata jenderal bintang dua tersebut.
Dijelaskannya, dari ke-17 tersangka yang ditangkap terpisah sejak 25 Januari hingga 14 Februari tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 23 Kg lebih dan 27 ribu lebih butir ekstasi.
Namun dari pengungkapan 9 kasus itu, tidak ada satu kasuspun hasil sitaan barang bukti uang yang dijelaskan pihak kepolisian dalam paparan kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang digelar, Kamis (22/2/2018).