Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Hingga saat ini Hanura masih mempertahankan Miryam S Haryani di DPR padahal sudah berstatus terpidana. Saat ini penggantian antar waktu (PAW) Miryam di DPR sedang diproses oleh KPU.
"Sekarang kan sudah lewat KPU, sudah di KPU sekarang nantikan diproses lagi kemudian dilantik nah pada saat dilantik secara otomatis akan digantikan jabatan, posisi semuanya itu oleh PAW-nya," kata Waketum Hanura Gede Pasek di kediaman sang ketum Oesman Sapta Odang (OSO), Jalan Karang Asem Utara, Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2018).
Pasek mengatakan nantinya Miryam akan digantikan oleh Sudiro Asno. Pada Pileg 2014, Sudiro adalah peraih suara tertinggi setelah Miryam dari Dapil Jawa Barat III.
"Statusnya masih anggota, sekarang masih proses PAW. Jadi Pak Sudiro yang menggantikan itu nanti akan masuk di komisi yang dimaksud," ujar Pasek.
"Prosesnya kan dari DPR ke KPU, nanti KPU menyampaikan ke DPR dan DPR ke Sekneg dan Sekneg keluar ke DPR dan di DPR baru dilantik," imbuh senator Bali itu.
Saat ini PAW Miryam baru berada di KPU karena beberapa hari lalu karena sempat tersendat. Ini lantaran sebenarnya nama Yuddy Crishnandi yang berada persis di bawah Miryam dalam Pileg. Hanya saja saat ini Yuddy sudah pindah partai ke Golkar.
"Kemarin itu kan karena harus minta surat dari Pak Yuddy Crishnandi karena Pak Yuddy kan di bawahnya Miryam, baru Pak Sudiro. Nah Pak Yuddy kan sudah pindah partai, sudah lama habis itu jadi dubes sehingga tidak mungkin jadi PAW tapi KPU memerlukan surat dia," beber Pasek.
Hanura sendiri masih mempertahankan Miryam sebagai ketua kelompok fraksi (kapoksi) di Komisi II DPR dan anggota di Badan Kerjasama Antar-Parlemen (BKSAP). Pasek menyebut itu terpaksa dilakukan karena tidak boleh ada kekosongan posisi di alat kelengkapan dewan.
"Kan memang nggak boleh kosong kan, semua itu harus masuk sehingga tidak boleh kosong. Maka dipasanglah nama yang masih tercatat dalam Keppres. Nanti kalau sudah berganti dengan nama baru secara otomatis akan ter-PAW dia," paparnya.
Miryam saat ini berada di penjara. Dia terbukti bersalah memberikan keterangan palsu di persidangan kasus korupsi e-KTP dan divonis 5 tahun bui. (dtc)