Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memediasi Partai Bulan Bintang (PBB) dengan KPU terkait keputusan peserta Pemilu 2019. Ketua KPU Arief Budiman berharap parpol menerima keputusan yang akan diberikan Bawaslu.
"Kami sudah menerima pemberitahuan dari Bawaslu besok akan melakukan mediasi jam 10.00 WIB. Tentu kami berharap para pihak bisa menerima putusan-putusan yang nanti dikeluarkan pada saat mediasi," ujar Arief di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018).
Arief mengatakan, KPU akan meminta KPU Papua Barat dan KPU Manokwari Selatan untuk hadir memberikan keterangan dalam mediasi. Hal ini bertujuan untuk meyakinkan berbagai pihak terkait keputusan yang telah diambil.
"Tentu kami sudah minta kepada mereka baik provinsi maupun kabupaten kotanya untuk mempersiapkan diri, menjawab apa yang sudah dikerjakan selama proses verifikasi faktual," kata Arief.
"Kalau nggak datang juga sebenarnya kami sudah bisa menjawab tapi kehadiran mereka tentu akan meyakinkan banyak orang karena mereka yang mengerjakan," sambungnya.
Menurut Arief, KPU siap bila nantinya parpol menyatakan tidak puas dengan keputusan Bawaslu. KPU juga akan mengikuti tahapan sengketa sesuai ketentuan.
"Kalau putusan Bawaslu juga nanti belum memuaskan kita akan lanjutkan tahapan berikutnya sebagaimana diberlakukan pada tahapan perundangan, ya mudah mudahan semua bisa selesai cepat," kata Arief.
Sebelumnya, Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu. Yusril mengatakan alasan tidak lolosnya PBB terkait kepengurusan di Papua Barat. Padahal, dirinya telah mendapatkan bukti partainya telah memenuhi syarat (MS) di KPU Papua Barat.
Ia mengatakan status tidak memenuhi syarat (TMS) di kabupaten Manokwari Selatan telah dikoreksi dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
"Kami sudah mendapatkan bukti bahwa pleno KPU Papua Barat telah menyatakan bahwa PBB MS diatas 75 persen kabupaten/kota di sana. Keputusan KPU Manokwari Selatan yang semula menyatakan PBB TMS di kabupaten tersebut sudah dikoreksi oleh KPU Provinsi Papua Barat," kata Yusril (19/2).
Dia menduga berita acara PBB dengan status memenuhi syarat di kabupaten Manokwari Selatan telah diubah. Hal ini yang membuat PBB dinyatakan tidak lolos menjadi peserta pemilu. dtc