Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Kejati DKI kembali menerima berkas tersangka kasus narkoba, Jennifer Dunn dari Polda Metro Jaya. Kini jaksa akan meneliti kembali berkas tersebut.
"Kejati DKI Jakarta telah menerima kembali berkas perkara tersangka Jennifer Dunn pada tanggal 19 Februari 2018," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI), Nirwan Nawawi, kepada detikcom, Kamis (22/2/2018).
Berkas itu nantinya akan diperiksa kembali oleh jaksa peneliti. Jika berkas itu telah memenuhi petunjuk jaksa, maka berkas akan dinyatakan lengkap dan akan segera disidang.
"Selanjutnya tim jaksa Peneliti melakukan penelitian apakah berkas tersebut sudah memenuhi syarat formil materiil sebagaimana petunjuk P19 yang dikirimkan sebelumnya kepada pihak Penyidik Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Sebelumnya Kejati DKI telah menerima pelimpahan berkas dari Polda Metro Jaya pada 23 Januari 2018. Namun setelah diteliti, berkas itu tidak memenuhi syarat formil.
"Bahwa petunjuk yang diberikan kepada pihak Penyidik Polda Metro jaya adalah terkait kelengkapan formil dan materiil berupa fakta perbuatan yang memenuhi unsur pasal yang disangkakan," ujar Nirwan kepada detikcom, Selasa (6/2/2018).Adapun pasal yang disangkakan kepada Jennifer pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkoba (dtc)