Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Kursi wakil ketua MPR yang ditinggal Oesman Sapta Odang (OSO) masih kosong usai yang bersangkutan mengundurkan diri. Soal pengganti OSO, DPD yang dalam hal ini memang berwenang, belum menentukannya.
"Belum diproses," ujar Wakil Ketua DPD Nono Sampono kepada wartawan, Kamis (22/2/2018).
Nono mengatakan DPD akan menetapkan pengganti OSO di MPR seiring penambahan 1 kursi pimpinan DPD. Dalam revisi UU MD3 yang telah disahkan, DPD mendapat satu tambahan kursi pimpinan sehingga totalnya menjadi 4 (satu ketua dan tiga wakil ketua DPD).
Untuk diketahui, revisi UU MD3 menyetujui penambahan 1 kursi pimpinan untuk DPD dan 3 di MPR untuk PDIP, Gerindra dan PKB. DPR juga kebagian jatah penambahan 1 kursi wakil ketua untuk PDIP."Prosesnya sekalian dengan tambahan 1 wakil ketua DPD," ucap Nono. (dtc)