Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Jaksa KPK membacakan adanya keterangan seorang saksi yang merupakan warga negara Prancis dalam sidang perkara korupsi proyek e-KTP. Saksi bernama Vincent Cousin mengaku diberitahu Andi Agustinus alias Andi Narogong bahwa Setya Novanto adalah orang berpengaruh di Indonesia.
Awalnya jaksa menjelaskan bila saksi itu bersedia memberikan keterangan tertulis yang disaksikan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau KPK Singapura karena yang bersangkutan memang tinggal di Singapura. Jaksa menyebut Andi memperkenalkan Vincent sebagai vendor untuk proyek e-KTP.
"Bahwa kami juga sudah memanggil seperti keterangannya Andi (Andi Agustinus) beliau memperkenalkan Marliem, orang-orang vendor-vendor salah satunya Vincent Cousin yang bersangkutan warga negara Prancis tinggal di Singapura, dia kemudian bersedia memberikan keterangan tertulis disaksikan CPIB, KPK Singapura, dan pejabat kedubes Indonesia di Singapura. Pernyataan Vincent disajikan dalam bahasa Inggris, diterjemahkan penerjemah tersumpah Nike Sinta Karina," kata jaksa KPK dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018).
Kemudian, jaksa membacakan 2 poin keterangan Vincent yang berkaitan dengan Novanto. Salah satunya tentang pertemuan di rumah Novanto yang dihadiri oleh Andi, Komisaris PT Softorb Technology Indonesia Mudji Rachmat Kurniawan, dan keponakan Novanto yang juga eks Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
"Saya pernah bertemu di rumah Setya Novanto di daerah Kebayoran Baru di awal 2011 dan sebelum proyek lelang e-KTP 2011 yang mempekenalkan saya Kurniawan dan Andi Agustinus. Sekitar jam 7.30 WIB, Setya Novanto datang dan kami berjabat tangan lalu Andi mengatakan bahwa saya mewakili ST Micro Electronic yang akan mendukung tim dari Andi Agustinus dan Setya Novanto mengatakan 'good, good'," ujar jaksa membacakan keterangan Vincent.
"Lamanya pertemuan itu kurang dari 5 menit. Setelah rapat saya mengetahui bahwa Irvanto merupakan keluarga Novanto. Pertemuan kedua ketika saya ke Equity Building di SCBD saya bertemu di lift, dan kami berjabat tangan dan tidak ada bahas khusus proyek e-KTP," sambung jaksa.
Selain pertemuan tersebut, Vincent kembali bertemu dengan Andi dan Mudji saat bermain golf. Kala itu, Andi menceritakan ingin mengenalkan Vincent dengan politikus kuat di Indonesia.
"Seingat saya diberitahu Kurniawan pada waktu main golf, Andi Agustinus merasa ragu dengan dukungan ST Micro ke konsorsium Andi Agustinus. Andi ingin memperkenalkan dan menunjukkan hubungan eratnya dengan Setya Novanto, politisi kuat dari partai poltiik terbesar di Indonesia. Saya juga ingat Andi mengatakan pada saya 'Vincent saya akan memperkenalkan dengan orang yang berpengaruh di Indonesia'. Saya yakin Andi ingin menunjukkan pada saya bahwa dia mempunyai hubungan dengan Setya Novanto," kata jaksa membacakan keterangan Vincent.
"Kira-kira itu keterangan tertulis yang diberikan Vincent di hadapan penuntut umum, dan KPK Singapura pada 23 Januari 2013. Apakah yang disampaikan Vincent dalam rightful statementnya benar?" tanya jaksa ke Andi.
Andi membenarkan sebagian isi pernyataan yang disampaikan Vincent yaitu soal pertemuan di rumah Novanto. Menurut Andi, Vincent lebih dulu kenal dengan Irvanto di proyek SIM."Sebagian benar, saya pertemuan di rumah Pak Nov. Tapi pada saat itu Vincent kenal lebih dulu dengan Irvanto waktu proyek SIM, Vincent dibawa ke situ, saya ke situ untuk dukung Murakabi. Vincent memang mendukung perusahaan PNRI (tapi) belakangan berbalik, tidak ngasih supply, berantem dengan Paulus Tanos," terang Andi. (dtc)