Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tangerang. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten bersama Kementerian ESDM mengungkap kasus solar oplosan di Rajeg, Tangerang. PT Ching Kai Lie selaku perusahaan yang mengoplos solar tersebut memiliki omset Rp 8 miliar per bulan.
Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Abdul Karim mengatakan PT Ching Kai Lie memproduksi solar oplosan dengan bahan baku oli bekas. Perusahaan ini juga tidak melengkapi izin pengelolaan limbah B3, pemanfaatan limbah, penyimpanan dan izin pengelolaan hasil olahan yang dikelurkan Ditjen Migas Kementerian ESDM.
"Pengolahan bahan baku oli bekas ini sudah berlangsung 3 tahun sejak tahun 2015. Hasil olahan tersebut dijual atau didistribusikan kebeberapa perusahaan indusrri di wilayah Tangerang, Cilegon, Jakarta hingga Bandung," ujar Abdul Karim dalam keterangannya kepada wartawan, Tangerang, Banten, Kamis (22/2/2018).
Dalam dua hari, perusahaan ini bisa menghasilkan 5-10 ton solar oplosan. Bahan baku berupa oli bekas juga diambil dari industri-industri di wilayah Tangerang.
"Barang dari tempat industri dan dia olah. Dia jual Rp 5.000 ke user Rp 6.500, itu dari pengakuan dia," katanya.
Terkait pengungkapan ini, Polda Banten juga mengamankan 3 orang tersangka yaitu YH, HS, HG. Ketiganya adalah warga negara asing (WNA) masing-masing berprofesi sebagai direktur, tenaga ahli dan manajer operasional.
Sementera itu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Harya Aditya Wawan, pengungkapan ini membantu Kementerian ESDM menyelamatkan konsumen dari kejahatan yang dilakukan PT Ching Kai Lie. Kementerian juga menurutnya melakukan penelitian untuk mengungkap unsur apa dan dampaknya yang ditimbulkan akibat solar oplosan perusahaan ini.
"Kita tidak akan gegabah menentukan dampak apa yang ditimbulkan dari kegiatan pabrik ini, langkah kita tentu akan melakukan pengujian terlebih dahulu sebelum membuat keputusan " Harya Aditya Warman katanya.
Di lokasi, kepolisian juga menemukan 100 jerigen asam sulfat, 50 karung bleaching, 30 karung caustic soda, 4 tungku proses pembakaran, 7 tangki pendingin air kapasitas 4 ton, dan 8 tangki pencucian.
Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar berdasarkan UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (dtc)