Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Terkait kasus tanah Register 40 di Padang Bolak yang pernah menyeret Darius Lungguk Sitorus yang tak lain adalah ayah dari calon Wakil Gubernur Sumut Sihar Sitorus, dikhawatirkan akan dipakai pihak pasangan calon lain atau lawan untuk melemahkan.
Penayangan kasus yang sesungguhnya telah diputus Mahkamah Agung tersebut oleh salah satu stasiun televisi swasta nasional diartikan sebagai upaya untuk men-down grade atau menjatuhkan agar pasangan Djarot - Sihar kalah pada kontestasi Pilgubsu mendatang.
Demikian diungkapkan Koordinator Relawan Djarot - Sihar, Ricky Sitorus, saat berbicara di acara konsolidasi relawan DJOSS di Posko Relawan di Jalan Dr Cipto, Medan, Jumat, (23/2/2018). Ricky meminta para relawan bersikap waspada dan mampu menjelaskan persoalan tersebut dengan benar.
Ricky yang ketika kasus tersebut mencuat terlibat sebagai penasihat hukum menyatakan bahwa DL telah jadi korban. Tanah yang dijadikan kebun bukanlah kawasan hutan sebagaimana sering dikabarkan. Terbukti negara tidak pernah membuat tapal batas sebagai pertanda tanah yang dijadikan Perkebunan sebagai hutan.
"Dalam hal itu Pak DL sudah dizolimi, dihukum penjara dan harus membayar Rp 5miliar. Padahal tidak terdapat kerugian apapun dialami negara," kata Ricky.
Papar Ricky, kendati MA sudah memutuskan agar tanah yang diusahai warga yang tergabung dalam Koperasi Bukit Harapan dan Koperasi Parsub akan tetapi sampai detik ini belum pernah dilaksanakan. Pemerib hanya melakukan eksekusi administrasi.
"Perlu kami tegaskan kepada para relawan agar bisa menjelaskan seperti itu secara benar agar tidak dijadikan pihak lawan sebagai alat untuk menjatuhkan," tegas Ricky.
Namun Ricky menolak menyatakan bahwa pihak Edy Rahmayadi - Musa Rajekshah (Eramas) berada di balik penayangan kasus Register 40 di televisi.