Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Jaksa penuntut umum menghadirkan polisi yang menjadi korban bom Thamrin 2016, Ipda Deni Mahieu di persidangan Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman. Ipda Deni sempat berpelukan dengan Aman ketika selesai bersaksi.
Awalnya hakim mempersilahkan Ipda untuk kembali ke tempat duduk. Deni kemudian bersalaman dengan hakim, jaksa dan menghampiri Aman.
Ketika hendak bersalaman dengan Aman, Deni meminta Aman berdiri dan menyalaminya. Kemudian, Aman ikut berdiri dan seketika itu dipeluk Deni sambil membisikkan sesuatu.
Ketika itu, Aman terlihat merespon Deni dan keduanya bercakap-cakap sebentar. Selanjutnya Deni sempat menunjukan isyarat tangan seperti salam tanda pamit dan pergi.
Aman mengaku percakapannya hanya sekedar membicarakan kampung halaman. Menurutnya pembicaraan tersebut hanya sebatas sama-sama asal Sunda yang kebetulan saksi Deni berasal dari Cirebon.
"Dia bilang sama-sama orang Sunda," kata Aman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2018).
Selain itu, Aman bercerita kepada Deni bahwa dirinya tidak terkait dengan peristiwa bom Thamrin. Menurutnya saat itu dia masih dipenjara.
"Saya tidak punya kaitan. Saya itu dipenjara 2010 sampai sekarang saya masih dipenjara," kata Aman.
Aman didakwa menggerakkan orang lain dan merencanakan sejumlah teror di Indonesia termasuk Bom Thamrin 2016. Oman dinilai telah menyebarkan paham yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan objek-objek vital.
Atas perbuatannya, Aman dijerat pasal 14 Jo pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (dtc)