Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Surabaya. Pria berinisial M (36) dan istrinya U (18), warga Desa Tlomar, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, sempat diamankan polisi karena memberi rokok pada bayinya yang berusia 9 bulan. Mereka diberi peringatan keras dan diminta tak mengulangi perbuatannya.
"Yang bersangkutan mengaku iseng," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera kepada detikcom, Jumat (23/2/2018).
Aksi memberi rokok pada bayi dilakukan pada Sabtu (17/2) malam. Kemudian diambil fotonya dan diunggah ke facebook. Netizen mengecam. Tindakan itu dinilai tak pantas dilakukan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) geram atas foto itu. Komisioner Bidang Pengasuhan KPAI Rita Pranawati mengatakan, orangtua harus memberikan pengasuhan berkualitas. Anak bukan untuk main-main karena punya harkat dan martabat yang harus dihormati.
Pasutri pemberi rokok ke bayi itu diamankan Polres Bangkalan, Selasa (20/2). Mereka diinterogasi, diberi peringatan keras, dan diminta meneken pernyataan tak mengulangi perbuatannya.
"Diupload ke medsos itu membawa konsekuensi persepsi publik," kata Barung. (dtc)