Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Polisi menangkap pelaku pelecehan seksual berinisial MI (26) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Saat ini pelaku masih diperiksa terkait kasus pelecehan yang dilakukannya.
"Sudah ditangkap. Pelaku kebetulan sedang melakukan kegiatan di Pintu 9 Pelabuhan. Sekarang kita periksa pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP M Faruq saat dihubungi, Jumat (23/2/2018).
MI ditangkap hari ini sekitar pukul 15.00 WIB. Dia disangkakan kasus pelecehan seksual, dan percobaan pemerkosaan kepada korban.
Kasus ini bermula ketika pelaku menawarkan jasa untuk mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Pelaku MI menghampiri korban di Terminal Pelabuhan Tanjung Priok. Saat itu korban baru saja pulang bekerja.
Faruq mengatakan antara pelaku dan korban saling kenal. Setelah korban bersedia diantar pulang, pelaku beralasan ingin menemui saudaranya di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Antara korban dan pelaku saling kenal. Kemudian korban diajak pulang. Tapi pelaku bilang ingin bertemu saudaranya, lalu dibawa ke apartemen di Kelapa Gading," ucap dia.
Pelaku meminta korban masuk ke dalam kamar apartemen tersebut. Kemudian pelaku mengunci pintu apartemen. Pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan dilakukan pelaku MI.
Korban mengalami luka memar di tubuhnya karena pelaku MI memaksa berhubungan badan dan sempat membanting badan korban ke tanah. Pakaian korban pun robek karena pemaksaan tersebut.
"Jadi terhadap memar yang diderita korban kita laksanakan visum, terhadap pakaian yang robek kita sita sebagai barang bukti. Perkosaan tidak terjadi, karena korban saat itu sedang menstruasi," ujar Faruq.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (7/2) pukul 19.30 WIB. Akibat kejadian itu, korban merasa tak terima dan mempolisikan Farhan.
Barang bukti yang disita petugas di antaranya satu unit sepeda motor, pakaian dalam wanita, dan pakaian korban yang sobek. Pelaku MI disangkakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. dtc