Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Denpasar. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengemukakan alasannya tak mengajukan keberatan saat UU MD3 disahkan DPR. Menurutnya, hal itu dilakukan agar pembahasan UU MD3 tidak gagal di tengah jalan.
"Itu banyak lagi list-list yang kita tidak sependapat itu terjadi perdebatan yang sangat panjang. Daripada ini gagal ya kita terima," kata Yasonna seusai pembukaan Rakernas III PDIP di Hotel Grand Inna Beach Bali, Denpasar, Bali, Jumat (23/2/2018).
Salah satu deal dalam UU MD3 adalah soal adanya tambahan pimpinan DPR dan MPR untuk PDIP. Di MPR sendiri bahkan Gerindra dan PKB juga mendapat jatah.
Yasonna mengaku soal pasal-pasal kontroversial di UU MD3, seperti soal hak imunitas anggota Dewan, dia sudah memberi peringatan. Namun pihak pemerintah disebutnya tak bisa banyak berbuat.
"Saya sudah ingatkan mereka ini potensial digugat di Mahkamah Konstitusi dan itu pun namanya dinamika politik, sudah lebih dari setahun nggak jadi-jadi itu," tuturnya.
Menurut Yasonna, pemerintah menerima seluruh DIM (Daftar Inventarisasi Masalah), seperti penambahan pimpinan hingga penegasan hak imunitas. Akhirnya, dicapai kesepakatan soal poin-poin yang masuk revisi UU MD3.
"Pemerintah sudah menerima seluruh DIM, yaitu penambahan pimpinan, tapi kan terjadi perkembangan, teman-teman DPR banyak mengajukan DIM. Penguatan legislasi, penambahan Mahkamah Kehormatan Dewan, penegasan tentang hak imunitas, itu kan secara konstitusi ada," jelas Yasonna.
"Kemudian kita tetap commited untuk kejahatan-kejahatan yang tindak pidana khusus, kejahatan yang diancam hukuman mati itu tetap (tidak berlaku hak imunitas), kita sepakat," sambungnya.
Sebelumnya, Yasonna telah menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaporkan pengesahan UU MD3 di DPR. Jokowi, disebut Laoly, menaruh perhatian besar terhadap pemberitaan mengenai pasal imunitas DPR dan pemanggilan paksa.
Yasonna juga mengatakan ada kemungkinan Jokowi tak akan menandatangani UU tersebut. Ini menimbulkan pertanyaan dari DPR mengapa kini Jokowi terkesan menolak, padahal sudah ada perwakilan dari pihak pemerintah."Pemerintah juga setuju RUU MD3 hasil pembahasan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Demikian juga dalam tahap pengesahan di rapat paripurna, tidak ada sedikit pun keberatan dari wakil pemerintah dan menyetujui sepenuhnya perubahan UU MD3," tukas Sekretaris Fraksi Demokrat Didik Mukrianto, Kamis (22/2). (dtc)