Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Sekjen Partai NasDem Johnny G. Plate menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa membatalkan revisi UU MD3 sebelum menjadi undang-undang. Salah satunya Jokowi melakukan pendekatan komunikasi dengan pimpinan DPR.
"Presiden bisa komunikasi dengan pimpinan DPR dan fraksi di DPR untuk mencari jalan keluar. Mungkin dari sisi konstruksi hukum untuk menarik kembali DPR membahas kembali, nah ini harus ada celah hukum," ucap Johnny dalam diskusi PARA Syndicate bertema 'Kontroversi Revisi UU MD3: Anti Demokrasi dan Kontra Pemberantasan Korupsi' di Jalan Wijaya Timur 3 Nomor 2A Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2018).
Ketua Fraksi Partai NasDem DPR ini juga menyatakan, Jokowi bisa menerbitkan Perppu untuk jika tak setuju dengan UU MD3. Namun Perppu itu bisa terbit dengan alasan kuat yakni revisi UU MD3 telah merugikan rakyat.
"Tapi kami melihat (Presiden Jokowi) bisa menerbitkan Perppu, ada alasan mendesak. Perppu harus mendalami adanya penyanderaan rakyat, itu bisa menjadi alasan," jelas Johnny.
Selain itu, Johnny menyatakan jika revisi UU MD3 bisa dibatalkan dengan mengajukan gugatan dengan melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Lebih baik, sebut Johnny MK membatalkan seluruh revisi UU MD3 dalam pelaksanaan JR.
"Sisi lain judicial review, judicial review yang mana apakah menelah pasal per pasal. Atau judicial review yang menyeluruh. Kalau mungkin dilakukan judicial review batal menyeluruh tentu itu lebih baik, kalau revisi bisa dilakukan menyeluruh," ucap dia.
Dalam rapat paripurna di DPR, Fraksi NasDem melakukan aksi walk out. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan revisi UU MD3.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi belum mau meneken revisi UU MD3 meski telah disahkan DPR. Ini lantaran pasal-pasal di UU MD3 menimbulkan kontroversi karena membuat DPR imun dan antikritik.
Hanya, meski berbicara soal penurunan demokrasi, Jokowi belum mau menerbitkan perppu. Presiden belum memberikan langkah konkret. (dtc)