Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com, Medan. KPU Sumut membantah dalil permohonan yang digunakan pihak JR Saragih-Ance dalam sidang kedua sengketa gugatan Pilkada terkait legalisir ijazah dalam penetapan calon gubernur/wakil gubernur pada Pilgubsu 2018, di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik, Medan, Jumat (23/2/2018)
Dalam bantahannya, KPU Sumut menganggap pihak JR Saragih-Ance keliru dalam mengutip Permendikbud terkait ijazah sebagai syarat pecalonan pasangan calon di Pilkada.
"Kalau UU Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan ijazah terakhir, memang benar. Tapi harus diingat bahwa PKPU juga diberi ruang oleh undang-undang sebagai aturan teknis dari UU No 10 Tahun 2016 tersebut," kata Komisioner KPU Sumu,t Benget Silitonga kepada wartawan usai sidang.
Dia menjelaskan, selain membantah soal ijazah, KPU sumut juga membantah atas klaim pemohon yang menyatakan dalil yang dipakai oleh KPU keliru terkait penentuan syarat ijazah pada pencalonan gubernur/wakil gunernur.
"Yang juga kita bantah adalah dalil yang mengatakan legalisasi kita itu keliru. Karena menurut pemohon, ijazah itu adalah jenjang pendidikan tinggi. Dia salah dan keliru mengutip Permendikbud. Yang dia kutip Permendikbud tentang pendidikan tinggi. Ya benarlah ijazah dia itu tentang pendidikan tinggi, akan tetapi yang harus dikutip adalah Permendikbud No 29 Tahun 2014," ujar Benget.
Dia menambahkan, kekeliruan memaknai ijazah tersebut yang kemudian dibantah pihaknya. Jika merujuk pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, di sana disebut ijazah itu adalah bukti telah menyelesaikan pendidikan pada setiap jenjang pendidikan.
"Jadi makna ijazah itu bukan hanya pendidikan tinggi, SMA pun ijazah, sesuai PKPU yang menyatakan legalisir fotokopi ijazah yang harus dipenuhi itu adalah fotokopi jazah SMA. Nah itu yang kita bantah, jadi tidak benar kalau ijazah itu dimaknai doktoral, magister atau sarjana. Ijazah yang dimaknai dalam PKPU itu adalah ijazah SMA, sesuai Permendikbud 29 Tahun 2014," tutup Benget.
Bakal pasangan calon Gubsu/Wagubsu JR Saragih-Ance mendapat status tidak memenuhi syarat (TMS) pada penetapan pasangan calon gubernur/wakil gubernur yang disebabkan adanya bantahan dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang menyatakan tidak ada melakukan legalisir fotokopi ijazah milik JR Saragih.
Sidang rencanannya akan dilanjutkan pada Minggu (25/2/2018) dengan agenda menghadirkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon. Dan selanjutnya pada Senin akan dihadirkan saksi dari termohon. Majelis juga meminta Kadis dan Sekdis Pendidikan DKI Jakarta untuk dihadirkan dalam persidangan untuk dimintai keterangannya.