Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Bawaslu menggelar sidang ajudikasi tiga partai politik (Parpol) dengan KPU terkait penetapan peserta Pemilu 2019. Dalam sidang itu, ketiga parpol meminta ditetapkan sebagai peserta Pemilu.
Sidang ajudikasi yang Dipimpin Ketua Bawaslu Abhan itu digelar di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Senin (26/2). Ketiga partai itu yakni Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Swara Rakyat Indonesi (Parsindo).
"Memohon majelis pemeriksa untuk menjatuhkan putusan, menyatakan pemohon memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019, memerintahkan kepada termohon agar menerbitkan keputusan KPU yang menetapkan pemohon sebagai peserta pemilu," ujar Kuasa Hukum Partai Idaman Heriyanto saat membacakan berkas permohonan.
Heriyanto mengatakan, dalam peraturan KPU, partai politik yang dapat mengikuti verifikasi merupakan partai yang lolos pendaftaran. Dalam keputusan Bawaslu sebelumnya, Partai Idaman diputuskan sebagai partai politik yang lolos pendaftaran. Karena itu, menurutnya, Partai Idaman memiliki hak untuk dilakukan verifikasi.
"Partai politik yang dapat mengikuti verifikasi adalah partai politik yang lolos pendaftaran, Partai Idaman berdasarkan putusan Bawaslu nomor 002/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 dinyatakan sebagai salah satu peserta politik yang lolos pendaftaran sehingga dapat mengikuti proses selanjutnya, partai idaman memiliki hak konstitusional yang sama dengan partai lainnya untuk dilakukan verifikasi," sambungnya.
Hal ini menurutnya merujuk pada Peraturan KPU 6 Tahun 2018, pasal 17 dan 18. Namun, ia menuding KPU tidak menjalankan peraturan tersebut.
"Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 17 dan 18 peraturan KPU 6 tahun 2018, yang pada intinya partai politik yang dilakukan verifikasi adalah partai politik yang lolos pendaftaran. Termohon hanya melakukan verifikasi terhadap 16 partai politik sedangkan masih ada 7 partai politik yang berdasarkan putusan Bawaslu lolos pendaftaran, namun termohon tidak melakukan verifikasi," kata Heriyanto.
Senda dengan Heriyanto, kuasa hukum Parsindo, Karmal Maksudi juga menilai KPU telah melakukan pelanggaran karena tidak menjalankan putusan Bawaslu.
"Bahwa dengan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon sebagai penyelenggara pemilu yang nyata-nyata tidak taat atau tidak mau melaksanakan bunyi amar putusan Bawaslu," ujar Karmal.
Sementara itu, Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan partainya memiliki persoalan di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat. Manokwari Selatan merupakan daerah pemekaran yang sudah diverifikasi dan dinyatakan lolos pada bulan Januari, namun dalam keputusan akhir KPU dinyatakan tidak lolos.
Menurutnya, partai daerah yang sudah diverifikasi dan dinyatakan lolos tidak perlu dilakukan verifikasi ulang.
"Daerah pemekaran itu sudah diverifikasi sebelumnya Januari berdasarkan UU Pemilu. Dan di Papua Barat ada dua kabupaten baru pegunungan Arfak dan Manokwari selatan sudah diverifikasi Januari dan oleh KPU Setempat dan sudah dinyatakan lolos PBB semuanya," ujat Yusril.
"Harusnya apa yang sudah diverifikasi Januari tak perlu diverifikasi ulang. Itu terjadi di Sumsel, di Sultra, nggak usah, jadi sudah otomatis dinyatakan lolos saja," sambungnya. (dtc)