Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sidang putusan terdakwa kasus korupsi Novryska Saragih yang merupakan Bendahara Pengeluaran RSUD dr tengku mansyur Tanjung balai, digelar di ruang cakra VIII pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (26/2/2018).
Saat menjalani persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mian Munthe, terdakwa yang mengenakan pakaian putih dan kerudung motif bunga, terlihat hanya menunduk. Terpantau di ruang persidangan, terdakwa tidak didampingi oleh kuasa hukumnya.
Diketahui, terdakwa di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), dalam kasus dugaan pengelolaan belanja langsung dan tidak langsung di RSUD dr tengku mansyur TA 2015.
Sebelumnya pada senin (29/1/2018), Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan oleh Toni F Pangaribuan, menuntut Novryska Saragih dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain hukuman kurungan dan denda, JPU juga menuntut Novryska Saragih membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 1 miliar lebih atau subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan belanja langsung dan tidak langsung di RSUD dr tengku mansyur pada tahun 2015.