Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya ternyata telah memeriksa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus reklamasi. Mantan gubernur DKI Jakarta itu diperiksa polisi di sel Rutan Mako Brimob.
"Pak Ahok sudah diperiksa, sekitar awal Februari 2018 yang lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Senin (26/2/2018).
Argo mengatakan Ahok diperiksa di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. "Karena yang bersangkutan di sel, ya kita periksa di Mako Brimob lah," imbuhnya.
Ahok mendapat sekitar 20-an pertanyaan dari penyidik saat itu. Pertanyaan berkaitan seputar kebijakannya dan juga tanggung jawabnya sebagai gubernur dalam kaitan proyek reklamasi Teluk Jakarta tersebut.
Ia menambahkan, penyidik juga menanyakan terkait mengapa Pemprov DKI Jakarta belum mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada pengembang. Lebih lanjut, Argo menyampaikan, dari hasil pemeriksaan Ahok dan sejumlah saksi lainnya, pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran dalam proyek tersebut."Sementara belum ada (pelanggaran)," tutur Argo.
Selain memeriksa Ahok, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya seperti Menteri Agraria Sofyan Djalil, Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah, Kepala BPRD Edi Sumantri, dan sejumlah pejabat di dinas serta instansi terkait. Total saksi yang sudah diperiksa mencapai 40-an orang.
"Kalau Pak Djarot kan (pemeriksaannya) sudah diwakilkan oleh Pak Ahok," pungkas Argo. (dtc)