Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pendaftaran Sihar Sitorus sebagai bakal calon Wakil Gubernur Sumatera Utara mestinya ditolak oleh KPU Sumut. Hal ini karena dokumen persyaratan calon milik Sihar tidak lengkap saat mendaftar. Namun, diterima KPU.
Persoalan ini menyangkut dokumen pendidikan Sihar. Sewaktu mendaftar ke KPU Sumut pada 10 Januari, Sihar ternyata hanya menyerahkan Surat Keterangan Sekolah (SKS). Sesuai ketentuan pendaftaran yang diatur, dalam hal dokumen pendidikan, Paslon wajib menyerahkan persyaratan calon berupa fotokopi ijazah/STTB pendidikan terakhir minimal SMA yang dilegalisir atau surat keterangan pengganti ijazah (SKPI).
Namun faktanya, Sihar tidak menyerahkan fotokopi ijazah/STTB yang dilegalisir atau pun SKPI melainkan hanya menyerahkan Surat Keterangan Sekolah (SKS). "Apa yang diserahkan Sihar waktu mendaftar? Surat Keterangan Sekolah. Dimana diatur SKS boleh?" kata Hamdan Noor Manik, Senin (26/2/2018).
Hamdan sebelumnya telah melaporkan KPU Sumut karena indikasi menyalahi ketentuan dalam menerima pendaftaran Sihar. Selain itu, Hamdan juga melaporkan indikasi bahwa SKPI Sihar tidak memenuhi syarat (TMS). Pada masa pendaftaran pada 10 Februari, kata Hamdan, Sihar menyerahkan SKS yang kemudian diterima KPU. Lalu, Sihar baru kemudian memasukkan SKPI pada 15 Januari atau di masa perbaikan pertama. SKPI diserahkan karena ijazah Sihar dilaporkan telah hilang dengan bukti laporan polisi.
Mestinya, menurut Hamdan, KPU menolak pendaftaran Sihar karena dokumennya tidak lengkap, seperti halnya KPU menolak pendaftaran JR-Ance karena kekurangan dokumen LHKPN dan surat keterangan bebas pidana dari pengadilan.
"Mestinya KPU menolak pendaftaran Sihar. Kenapa diterima? KPU salah karena menerima pendaftaran Sihar yang jelas tidak memenuhi syarat untuk mendaftar," tegasnya.
Lantas bagaimana penjelasan KPU Sumut? Anggota KPU Sumut Iskandar Zulkarnain dalam konferensi pers Senin sore memberi penjelasannya. "Bahwa di masa pendaftaran setahu saya, opsional yang ada didalam pendaftaran itu hanya ada dan tidak ada. Ketika diberikan SKS itu kita tinggal bikin ada tetapi didalam pemeriksaan administrasi kita bikin TMS. Karena tidak memenuhi syarat," kata Iskandar.
Lantas kenapa KPU Sumut menerima SKS Sihar padahal SKS tidak diatur?
"Disana ada pernyataan pihak sekolah bahwa ijazah itu ada, hilang. Benar itu ijazah Sihar nomor sekian sekian. Makanya kita TMS kan. Tapi ada. Karena bicara opsional ada dan tidak ada.
Surat Keterangan sekolah menjelaskan dia benar punya ijazah yang hilang dan sedang diproses," sebutnya.
Anggota KPU Sumut Benget Silitonga yang menambahkan penjelasan Iskandar kemudian mengibaratkan surat keterangan sekolah Sihar sebagai resi, atau bukti bahwa SKPI sedang diurus. "Pada masa pendaftaran itu kami melayani. Sepanjang ada dokumen yang menginformasikan sedang diurus, itu cukup bagi kita di masa pendaftaran tapi kan kita kan gak berhenti disitu. Apakah SKS itu MS? Kan tidak. Koreksi KPU kan disitu," tandasnya.