Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Palembang. Di tengah serbuan narkoba ke Indonesia dari internasional, publik dikagetkan oleh vonis dari PN Palembang. Sebab, majelis hakim hanya menjatuhkan 8 bulan penjara untuk kurir 4 kg sabu.
Berdasarkan berkas yang didapat detikcom, Senin (26/2/2018), terdakwa yang dimaksud adalah Tanwir Kamal. Pria kelahiran 18 November 1986 itu duduk di kursi pesakitan karena membawa 4 kg sabu.
Atas perbuatannya, Tanwir dituntut jaksa selama 20 tahun penjara. Tapi apa nyana, majelis PN Palembang hanya menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara pada 20 Februari 2018. PN Palembang meyakini Tanwir hanya bersalah karena tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika.
Atas dasar itu, jaksa pun tidak puas dan langsung menyatakan banding. Jaksa tetap pada tuntutannya yang meminta Tanwir dihukum 20 tahun penjara. Dalam kasus itu, dihadirkan pula barang bukti 5 bungkus sabu, masing-masing seberat 8 ons.
Hingga berita ini diberitakan, putusan itu belum diunggah di direktori putusan Mahkamah Agung (MA) dan jalannya persidangan belum diperbarui di CTS pengadilan. detikcom telah berusaha mengkonfirmasi putusan ini ke pihak pengadilan, tetapi humas PN tidak ada di tempat. (dtc)