Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum selesai menyusun tuntutan terhadap 8 terdakwa kasus penyeludupan 1 ton sabu ke pantai Anyer, Serang, Banten. Sidang pun ditunda 9 hari.
"Karena tuntutan belum siap kita beri waktu yang sekiranya Senin depan, tapi kita minta Rabu tanggal 7 Maret. Kepada JPU dimohon menghadirkan terdakwa kembali dan kesiapan tuntutannya," kata ketua majelis hakim, Haruno Patriadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018).
Hakim menyepakati tuntutan akan digelar pada Rabu (7/3) pekan depan. Dalam kesempatan yang sama, JPU Sarwoto menyebut penundaan pembacaan tuntutan karena jaksa belum selesai menyusun dua berkas perkara yang terpisah.
Dalam perkara ini, jaksa memisahkan dakwaan 8 terdakwa menjadi dua peran, ada 3 orang yang berperan di darat dan 5 orang berperan di laut.
"Ada 2 berkas, kemudian saksi sama, tapi arahnya kan beda ini yang satu untuk menerangkan Liao Guan Yu dan kawan-kawan, kemudian yang ini untuk menerangkan Juan Jing Sheng dan kawan-kawan. Jadi kita perlu ketelitian karena dari barang buktinya kan cukup besar jadi kita harus teliti," kata Sarwoto.
Ia mengatakan belum dapat memberikan bocoran terkait materi tuntutan karena masih dalam tahap penyusunan. "Ini kan tuntutannya belum tahu kan jadi tunggu saja ya," ungkapnya.
Seperti diketahui, delapan terdakwa kasus penyelundupan 1 ton sabu terancam hukuman mati. Mereka didakwa Pasal 114 jo Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Lima orang, yakni Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung, berperan sebagai pihak yang berada dan bekerja di kapal Wanderlust.
Sedangkan tiga terdakwa, yakni, Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, berperan menjemput barang bukti 1 ton sabu itu di Pantai Anyer, Serang, Banten.
Kuasa hukum terdakwa, Daniel Setiawan mengatakan saksi yang dihadirkan di persidangan belum dapat memenuhi unsur pasal 114 ayat 2. Dia berharap kliennya tak dituntut mati.
"Harapan kami mereka tidak menuntut pasal 114 ayat 2 dan 113 ayat 2 karena dua pasal ini tuntutannya kan maksimal hukuman mati. Lalu subsidairnya kan 112 ayat 2 dengan 115 ayat 2 itu hukuman maksimalnya hukuman seumur hidup," kata Daniel usai sidang. (dtc)