Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Bawaslu Sumut menghentikan proses penanganan dugaan pelanggaran menyangkut Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Cawagub Sihar Sitorus. SKPI Sihar sebelumnya dilaporkan oleh Hamdan Noor Manik, ke Bawaslu Sumut. Dalam laporannya, Hamdan melaporkan dugaan pelanggaran oleh KPU Sumut yang menerima SKPI Sihar meski terindikasi tidak memenuhi syarat. Namun dalam prosesnya, Bawaslu ternyata tidak menemukan unsur pelanggaran dalam laporan ini.
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan menjelaskan, dalam penanganan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan Hamdan, mereka telah melakukan serangkaian proses mulai dari pemeriksaan pelapor, saksi-saksi, termasuk juga memanggil Sihar Sitorus.
Menurutnya, ada beberapa saksi yang diajukan pelapor.
"Ada Pak Rajab Pasaribu (Sekretaris KPU Sumut) dan Maruli Pasaribu (Kabag Hukum) tapi mereka tidak bersedia (dimintai keterangan)," kata Syafrida, Senin (26/2/2018).
Syafrida mengatakan dalam hal indikasi SKPI Sihar tidak memenuhi syarat, dalam temuan mereka, nilai ijazah Sihar ada. "Tapi berdasarkan ketentuan keterbukaan informasi, kan pendidikan itu informasi yang dikecualikan," sebutnya.
Sihar sendiri menurut Syafrida telah mereka panggil pada Jumat lalu. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
Syafrida menjelaskan, dalam laporannya Hamdan mempersoalkan SKPI Sihar yang terindikasi tidak memenuhi syarat karena tidak mencantumkan nilai serta tidak adanya sidik jari. Namun menurut Syafrida, mereka menemukan dalam aturan bahwa ada dua format SKPI yang diatur sesuai ketentuan. Yang pertama format tidak mencantumkan nilai dan yang kedua mencantumkan.
"Menurut KPU Apa yang disampaikan Sihar adalah dokumen valid berdasarkan substansi itu sudah (memenuhi syarat), dan kita mengamini itu. Kita menyimpulkan akhirnya tidak ditemukan pelanggaran," jelasnya.
Laporan menyangkut SKPI Sihar disampaikan Hamdan Noor Manik, abang kandung mantan Ketua KPU RI almarhum Husni Kamil Manik. Dalam laporannya, Hamdan melaporkan KPU Sumut yang terindikasi menyalahi prosedur karena menerima SKPI Sihar yang terindikasi tidak sesuai ketentuan sehingga harusnya tidak memenuhi syarat (TMS). Sebabnya, kata Hamdan, dalam SKPI itu tidak ada mencantumkan nilai serta tidak ditemukan adanya sidik jari. Padahal menurut Hamdan, dua hal itu harus dalam SKPI sesuai ketentuan Permendikbud nomor 29 tahun 2014 tentang pengesahan fotocopy ijazah/STTB/surat keterangan pengganti ijaazah/STTB dan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Dalam format A1 sesuai ketentuan, kata dia, surat pengganti ijazah/STTB harus juga memuat cap tiga jari tengah tangan kiri di sisi foto. Surat pengganti ijazah itu juga harus diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat. SKPI tersebut juga tidak mencantumkan nilai.
"Begitu juga cap jari, tidak ada. Surat keterangan pengganti ijazah itu tidak sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan tapi kenapa diloloskan? Ini saya melaporkan KPU-nya," kata Hamdan.