Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Jaksa KPK menelisik tentang analisis risiko (risk profile) terkait proyek e-KTP. Berkaitan dengan itu, jaksa menanyakannya ke mantan Dewan Pengawas PNRI Yudi Permadi.
Awalnya, Dewan Pengawas menilai proyek e-KTP tidak bisa dikerjakan oleh PNRI. Sebab, menurut Yudi, sumber daya manusia di PNRI kurang.
"Kenapa Pak Isnu (mantan Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya) kirim risk profile ke Dewan Pengawas?" tanya jaksa KPK pada Yudi yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
"Bahwa PNRI ini dapat kerja e-KTP kegedean. Saya lihat struktur ke bawah ada risiko-risiko tapi akhirnya pekerjaan di-sub-kan. Saya rapat lalu dibikin risk tapi saya yakin bukan PNRI yang buat," jawab Yudi.
Selain itu, menurut Yudi, persoalan anggaran proyek e-KTP merupakan urusan pemerintah dengan DPR, sehingga PNRI tidak usah terlibat. Dewan Pengawas juga tidak pernah meminta DPR menyetujui anggaran proyek itu.
"Jadi kalau proses anggaran sudah bilang itu urusan DPR dengan pemerintah. Kita dewan pengawas nggak minta sama DPR," ucap Yudi.
Jaksa kemudian bertanya Isnu Edhi mengenai adanya analisis risiko yang dibuat oleh konsultan. Isnu mengaku membuat analisis risiko itu, namun saat ini dia tidak tahu nama konsultan dan konsorsium yang membuat analisis resiko.
Menurut Isnu, pembahasan anggaran proyek itu di DPR bukan masalah PNRI. "Khusus mengenai DPR, itu tidak ada kaitan dengan pekerjaan kami, karena bukan ranah kami. Soal di DPR itu tidak berkaitan tugas fungsi PNRI," kata Isnu.PNRI merupakan konsorsium yang ikut lelang e-KTP. Dalam perkara ini Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek e-KTP. Novanto juga didakwa menerima USD 7,3 juta melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan orang kepercayaannya, Made Oka Masagung. (dtc)