Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Partai politik peserta Pemilu 2019 dilarang memasang iklan di media massa sebelum masa kampanye dimulai. Ketua Bawaslu Abhan menyebut waktu iklan kampanye parpol di media juga dibatasi.
Bawaslu mengatakan Partai politik tidak bisa langsung pasang iklan di media pada masa awal kampanye yang akan dimulai pada 23 September 2018. Parpol baru bisa beriklan di tahun 2019.
"Iklan media massa baik cetak, elektronik dan internet hanya 21 hari sebelum masa tenang," ujar Abhan di Hotel Sari Pan Pasific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
Masa tenang usai kampanye sendiri dimulai tanggal 14 April hingga 16 April 2019. Jika aturannya H-21 masa tenang, itu berarti parpol baru bisa iklan kampanye di media massa pada 24 Maret 2019. Pemungutan suara akan dilaksanakan serentak pada 17 April 2019.
Namun menurut Abhan, parpol bisa melakukan pertemuan terbatas hingga pemasangan alat peraga saat dimulainya masa kampanye. Namun soal pemasangan iklan di media massa harus mengikuti aturan yang telah dirumuskan.
"Kegiatan kampanye yang dilakukan pada tanggal 23 September hanya pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran alat kampanye dan pemasangan alat kampanye," jelas Abhan.
Abhan mengatakan partai politik yang melakukan kampanye di luar jadwal dapat dikenakan sanksi. Sanksi ini berupa denda hingga pidana.
"Setiap pelaksana, peserta, dan tim pemilu yang dengan sengaja melakukan pelarangan kampanye pemilu, di luar jadwal ancaman pidana satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," ujar Abhan.Peraturan dan larangan ini sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017. Sedangkan jadwal kampanye dan masa tenang diatur pada Peraturan KPU 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. (dtc)