Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Dalam sidang putusan sengketa Pilkada Langkat Selasa (28/2/2018) Panwaslih menolak seluruhnya gugatan pemohon pasangan Irham-Ahmad Zaidnur. Pasangan ini pun berencana melanjutkan perjuangannya untuk bisa lolos sebagai pasangan calon ke PT TUN.
Dalam sidang putusan yang dibacakan Marhadenis Nasution dalam Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Langkat Tahun 2018, menyatakan menolak permohonan Irham-Ahmad Zaidnur untuk seluruhnya.
Kepada medanbisnisdialy.com, Irham menyatakan menerima keputusan PanwaslihLangkat dan akan membawa (gugatan) ke PT TUN.
”Inikan sifatnya musyawarah, tidak memutuskan, masih ada satu jalan, PT TUN. Kita menerima putusan, ngapain kita menolak lagi. Saya rasa data yang kita ajukan sudah valid semua, cuma cara menerimanya aja yang berbeda,"katanya.
Sidang yang digelar di gedung PKK Stabat, Langkat dimulai pukul 10.35 WIB dipimpin Marhadenis Nasution, Aidil Fitri dan Husni Laili
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Langkat sebagai termohon hanya diwakili kuasa hukumnya Hadiningtyas SH dan Elida Hafni,SH..