Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) AM Hendropriyono menyebut proses mediasi antara partainya dengan KPU terkait sengketa Pemilu 2019 belum mencapai titik temu. Namun, Hendropriyono mengaku menghindari proses ajudikasi.
"Sampai saat ini permufakatan belum tercapai, sehingga musyawarah kita masih berlangsung jam 17.00 WIB musyawarah akan dilanjutkan," ujar Hendropriyono di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/2).
Menurut Hendropriyono, PKPI menghindari masuknya proses sengketa dalam tahapan ajudikasi. Dia beralasan proses ajudikasi berkaitan dengan hukum.
"Kita akan semaksimal mungkin menghindari proses ajudikasi, karena proses ajudikasi itu sandarannya hukum, hukum itu nanti kita cari siapa yang menang pasti nanti ada yang salah, tapi kalau musyawarah sandaranya moral nanti kita masing-masing, sehingga nilainya nanti akan baik atau buruk," kata Hendropriyono.
"Belum tentu orang yang secara hukum dipenjara dia orang jelek belum tentu. Buktinya Bung Karno, Bung Hatta dimasukin penjara," imbuh Hendropriyono.
Terlepas dari itu, dia berharap mediasi sore nanti dapat mencapai kesepakatan anatara PKPI dan Bawaslu. Ia juga berharap hasil kesepakatan dapat diterima masing-masing pihak.
"Saya yakin pada jam 17.00 WIB nanti akan menyampai suatu kemufakatan yang bisa diterima bukan hanya permohon dan termohon tetapi seluruh rakyat bangsa Indonesia akan mengerti dan bisa memahami itu," tuturnya.
Mediasi ini merupakan langkah lanjutan setelah PKPI menggugat KPU terkait keputusan KPU tentang partai politik peserta Pemilu. Dalam putusannya, KPU menyatakan partai PKPI tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019. (dtc)