Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sidang musyawarah sengketa pencalonan bakal Cagub JR Saragih di Bawaslu Sumut kembali digelar, Selasa (27/2/2018). Kali ini sidang mendengarkan keterangan saksi yang diajukan KPU Sumut selaku termohon, yakni Kepala Biro Teknis KPU, Nur Syarifah.
Dalam keterangannya terungkap ternyata KPU Sumut semestinya mengakui surat keterangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta terkait ijazah JR Saragih yang disampaikan Partai Demokrat.
Surat Keterangan Kadisdik DKI Jakarta pada 19 Januari telah disampaikan Direktur Eksekutif DPD Partai Demokrat Sumut, Siverius Bangun ke KPU Sumut. Surat Kadis itu pada intinya menyatakan legalisir ijazah JR sah. Namun, surat itu tidak diakui KPU Sumut dengan alasan surat itu bukan hasil klarifikasi mereka. Hasil klarifikasi mereka adalah surat yang dikeluarkan Sekretaris Dinas DKI Jakarta yang kemudian menyatakan legalisir ijazah JR tidak diakui sehingga KPU Sumut tidak meloloskan JR-Ance.
Padahalnyatanya, Paslon berhak menyerahkan surat keterangan untuk melengkapi kekurangan. Namun surat itu kemudian tidak diakui KPU Sumut.
Keterangan ini muncul ketika anggota majelis Syafrida Rasahan mempertanyakan soal kesempatan bagi Paslon untuk memperbaiki dan atau melengkapi berkas calon seperti yang diatur dalam pasal 54, PKPU 3. "Kalau belum terkonfirmasi bisa melengkapi atau memperbaiki?" tanya Syafrida.
Mantan Kabiro Hukum KPU RI ini kemudian menjelaskan bahwa perbaikan adalah perbaikan dokumen yang sudah diserahkan diperbaiki. Sedangkan melengkapi sejalan dengan kekurangan.
"Misalnya TMS (karena) belum terkonfirmasi. Kalau dokumennya tidak terkonfirmasi sehingga Paslon memasukkan dokumen baru bisa tidak?" tanya Syafrida kembali. "Melengkapi sejalan dengan kekurangan," jawab Nur Syarifah.
Syafrida kemudian menanyakan dengan contoh perbaikan misalnya ada Paslon yang ijazahnya hilang. "Sesuai peraturan menyerahkan SKPI. Tetapi Paslon bisa menyerahkan surat laporan kepolisian (apabila SKPI belum ada)," kata Nur Syarifah.
Syafrida lalu menegaskan soal ketentuan dalam hal terdapat keraguan atau tanggapan masyarakat, KPU dapat melakukan klarifikasi pada instansi yang berwenang. "Klarifikasi ini terhadap dokumen yang diserahkan awal atau terhadap dokumen ini? Jika ada dokumen tambahan, berupa surat untuk melengkapi apakah seyogianya jika ada di antara banyak dokumen tadi misalnya NPWP, tidak jelas alamat di KTP. Kemudian muncul surat keterangan. Waktu dicek belum terkonfirmasi, calon memasukkan surat keterangan untuk menjelaskan fotokopi NPWP. Seyogianya yang dikonfrimasi NPWP, surat ini, atau hanya surat ini? Boleh tidak surat yang terakhir?" tanya Syafrida.
"Boleh saja karena bisa dan atau," jelas Nur Syarifah.
Dengan demikian, semestinya KPU Sumut mengakui Surat Keterangan Kepala Dinas yang menyatakan legalisir ijazah JR Saragih sah yang disampaikan Demokrat ke KPU Sumut pada 19 Januari.
Dalam persidangan ini juga terungkap beberapa indikasi kekeliruan administratif yang dilakukan KPU Sumut, seperti halnya memberikan keterangan belum terkonfirmasi pada legalisir ijazah JR. Istilah terkonfirmasi ternyata tidak ada di PKPU, yang ada hanya belum terkonfirmasi.
Lalu, KPU Sumut terindikasi keliru karena menyatakan legalisir ijazah JR tidak memenuhi syarat (TMS) pada 17 Januari. Padahal semestinya belum memenuhi syarat (BMS)