Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah mempersiapkan proyek preservasi atau pemeliharaan jalan nasional non tol yang dibangun dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha atau KPBU, lewat skema availability payment (AP). Pembangunan jalan lewat skema KPBU sebelumnya hanya dilakukan pada jalan berbayar atau jalan tol.
Direkorat Jenderal Bina Marga pun mengadakan market sounding untuk memaparkan rencana ini. Melalui skema KPBU-AP, pembiayaan preservasi jalan bisa dilakukan oleh badan usaha, sedangkan pembayaran dilakukan dengan mencicil yang dilakukan oleh Menteri ke badan usaha pelaksana, atas tersedianya layanan infrastruktur yang sesuai dengan kualitas yang sudah ditentukan dalam perjanjian KPBU.
"Skema KPBU-AP adalah pembayaran secara berkala. Intinya kalau biasanya dilaksanakan pakai APBN, dengan skema AP ini, kita berupaya supaya kebutuhan penanganan ruas jalan bisa terpenuhi secara total. Kita bisa tinggalkan ruas-ruas tersebut dikerjakan bagi para penyedia jasa," kata Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Ditjen Bina Marga Rachman Arief Dienaputra di Gedung Utama Kementerian PUPR, Selasa (27/2).
Dirjen Bina Marga Arie Setyadi Moerwanto mengatakan, dilakukannya preservasi jalan lewat skema KPBU bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dari penggunaan APBN dari kepastian output layanan publik. Selain itu, peran badan usaha juga diharapkan bisa meningkat dalam penyediaan infrastruktur publik.
"Saat ini direktorat bina marga alokasikan dana untuk preservasi jalan 57% dari dana yang diberikan pada Ditjen Bina Marga. Ini saja belum cukup," katanya.
Arie menjelaskan, pembangunan jalan non tol menggunakan skema KPBU sudah memiliki sejumlah landasan hukum yang menjadi pelindung pelaksana proyek. Mulai dari Undang-undang (UU) No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah, Perpres tentang KPBU, hingga Peraturan Menteri Keuangan tentang pelakasanaan KPBU untuk penyediaan infrastruktur.
Usulan penggunaan skema AP dalam pembiayaan pun telah disetujui oleh Kementerian Keuangan pada 15 Januari 2018 lalu.
Adapun pada tahap awal ini, pemerintah menawarkan dua lokasi proyek jalan non tol yang akan dilaksanakan dengan skema KPBU, yakni jalan lintas timur Sumatera yang ada di Provinsi Riau dan Sumatera Selatan.
"Dengan skema ini kita coba perkenalkan layanan ini di lintas timur Sumatera. Kita akan coba perbaiki jalan tersebut sesuai dengan kaidah-kaidah teknis. Dananya kita sediakan sesuai kebutuhan dan kita pelihara dalam tenggang waktu kerja sama," kata Arie. (dtc)