Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Gorontalo. Setelah melakukan rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo resmi mencoret pasangan petahana Marten Taha-Ryan Kono dari bursa pilwalkot. Hal itu menindaklanjuti keputusan Bawaslu.
"Putusan Bawaslu tersebut meminta KPU Kota Gorontalo untuk membatalkan surat Keputusan KPU Nomor 10 tentang penetapan pasangan calon atas nama Marten Taha dan Ryan F Kono. Maka dengan demikian hari ini dengan melaksanakan peraturan perudangan yang berlaku, maka SK Nomor 10 itu dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasangan ini resmi dibatalkan" ungkap Ketua KPU Kota Gorontalo La Aba, di KPU Kota Gorontalo, Selasa (27/2/2018).
Dia menjelaskan, dengan pembatalan SK Nomor 10 tentang penetapan maka dikeluarkan SK nomor 15 yang membatalkan SK Nomor 10.
"Dalam pasal 144 ayat 1 dan 2 menjelaskan bahwa putusan Bawaslu Kabupaten Kota, itu wajib ditindak lanjuti KPU Provinsi KPU Kabupaten Kota, waktunya diberi kesempatan 3 hari. Maka hari ini kami sudah melaksanakan putusan Bawaslu tersebut dengan hasil memperhatikan amar putusan Bawaslu," ujar La Aba.
Menurut La Aba, KPU Kota Gorontalo, mempersilakan upaya banding dari pasangan Marten Taha-Ryan F Kono atau pasangan Matahari ke PTUN di Makassar. KPU tidak perlu menunggu upaya banding dari pihak lain. Dan itu menjadi hak dari pasangan Matahari untuk menggugat ke PT TUN.
"Banding terkait sidang sengketa itu menjadi hak beliau-beliau untuk menggugat di PTUN," lanjut La Aba.
Sementara itu, Ryan Kono, mengaku kecewa dengan keputusan musyawara bawaslu yang berujung kepada keputusan KPU Kota Gorontalo.
"Saya merasa diperlakukan tidak adil dengan adanya kejadian ini. Saya merasa tidak ada yang salah dari dokumen-dokumen saya," sesal Ryan.
Dia juga menyerahkan kepada tim kuasa hukum pasangan Matahari untuk melakukan gugatan.
Sebagaimaan diketahui, legalisir ijazah Ryan Kono dipermasalahkan. Ryan merupakan lulusan kampus Australia, tetapi yang melegalisir ijazah hanya Kedubes Australia di Indonesia, bukan pihak kampus. (dtc)