Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pada persidangan keempat sengketa Pilgubsu, Selasa (27/2/2018), di Bawaslu Sumut, tim pengacara Jopinus Ramli (JR) Saragih yang dipimpin Ikhwaluddin Simatupang SH mengungkapkan berbagai kelemahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dalam keputusannya tidak meloloskan pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI tersebut.
Menurut Ikhwaluddin, satu dari dua saksi yang dihadirkan KPU, yakni Kepala Biro Teknis KPU RI, Nur Syarifah tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi ahli. Sebab tidak memahami ruh UU pelaksana Pilkada. Selain itu dia datang tanpa surat tugas yang semestinya dimilikinya.
Proses verifikasi legalisir ijazah yang dilakukan KPU ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta disebutkan Ikhwaluddin mengandung sejumlah kejanggalan. Pertama, ketika tim dari KPU tiba di kantor Dinas Pendidikan DKI mereka justru dilarang bertemu dengan kepala dinas.
"Ada apa kok mereka tidak diperkenankan bertemu dengan kepala dinas. Kan wajar dia tersinggung kok tanda tangannya diragukan soal legalisir itu," tegas Ikhwaluddin yang pernah menjadi anggota Panwaslih Kota Medan ini.
Pengacara lainnya, Hermansyah Hutagalung menyatakan keheranannya ketika KPUSumut hendak mengecek kebenaran legalisir ijazah JR tetapi tidak membawa serta ijazah asli. Justru yang dipakai adalah ijazah lainnya.
"Substansi verifikasi kebenaran legalisir kan membandingkannya dengan yang asli, tapi kok mereka nggak membawanya ke Dinas Pendidikan DKI," ungkap Hermansyah.
Ihwal kecurigaan KPU hingga harus mengecek kebenaran kebenaran legalisir ijazah adalah stempel yang sempat diduga tumpang tindih. Hermansyah berusaha menjelaskan dengan memperlihatkan lembar ijazah yang asli.
Terlihat di lembar ijazah, di halaman depan dan belakangnya sama-sama distempel berwarna biru. Tanda stempel masing-masing menembus lembaran kertas ijazah sehingga terkesan ganda atau double saat difotokopi.
Legalisir ijazah yang sama, ungkap Hermansyah, sudah dikuatkan oleh Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat JR maju dalam PIlkada Simalungun tahun 2015 yang menyatakan legalisir tersebut benar adanya.
Namun demikian, Ikhwaluddin dan Hermansyah tidak dapat menjelaskan apakah JR benar melakukan legalisir ijazah terbaru guna keperluan mencalonkan diri menjadi Gubernur Sumut.
Kata Hermansyah, berbeda dengan Surat Keterangan Catatan Kebaikan (SKCK) "yang hanya berlaku enam bulan, untuk legalisir ijazah tidak ada ketentuan masa berlakunya. Yang terpenting adalah dilegalisir sesuai dengan ijazah asli.
"Kalau KPU menggunakan dalih surat Sekretaris Dinas Pendidikan sedangkan kami memakai surat Kepala Dinas, mana yang lebih kuat? Hidup JR, hidup JR," ujar Hermansyah.