Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Masih ada ketidakjelasan konstitusi soal apakah bisa Jusuf Kalla (JK) maju menjadi calon wakil presiden lagi. Soalnya ini sudah kedua kalinya JK menjabat cawapres. Namun secara Undang-Undang, tak masalah bila JK maju menjadi capres pada 2019.
"Saat ini posisinya sudah dua kali sebagai cawapres. Bila maju sebagai capres, tidak ada masalah. Kasusnya kan berbeda," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra, Rabu (28/2).
Dia menjelaskan, pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi 'Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan'.
"Tafsir soal dua periode ini macam-macam. Yang masalah adalah dua periode wakil presiden itu diperbolehkan atau tidak," kata Ilham.
Untuk mencerahkan pemahaman soal konstitusi, KPU sepakat dengan usulan pihak Kementerian Dalam Negeri, yakni meminta fatwa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Maka kini KPU juga akan berkoordinasi dengan DPR untuk membuat Peraturan KPU (PKPU) yang memuat aturan soal masalah ini.
Targetnya, PKPU segera rampung dan sah sebelum adanya pencalonan. Saat ini KPU sedang berkoordinasi dengan DPR untuk mencari waktu pembahasan.
"PKPU harus segera, karena Juli sampai Agustus dan September sudah ada pencalonan," kata Ilham.(dtc)