Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, maraknya pencurian ikan terjadi sejak tahun 2001. Pencurian ikan marak karena dibukanya izin penangkapan ikan untuk kapal-kapal asing.
Meski begitu, Susi tak ingin menyalahkan pemerintah saat itu. Tapi, dia hanya bilang kebijakan tersebut harusnya tidak ditempuh. Dia melanjutkan, izin yang diberikan kapal asing tersebut diduplikat. Sehingga, pencurian ikan semakin marak di Indonesia.
"Pemerintah saya tidak bilang itu kesalahan, namun tata cara yang semestinya tidak dilakukan pada tahun 2001 yaitu mengizinkan kapal asing untuk membeli izin kapal konsesi penangkapan ikan di Indonesia. Itulah mulai masif dan resmi ilegal fishing merebak ke seluruh wilayah Indonesia," kata dia Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jakarta, Selasa (28/2).
Sejak menjadi menteri, Susi pun memutar otak supaya pencurian ikan bisa dihentikan dengan cara cepat. Ternyata, ada payung hukum di mana kapal pencuri ikan bisa langsung ditenggelamkan.
"Alhamdulilah pengalaman menggali di KKP saya melihat kita punya undang-undang yang sebetulnya bisa langsung kita eksekusi. Saya pikir itu cara yang tepat menyelesaikan persoalan dalam waktu singkat, yaitu penenggelaman kapal," ungkapnya.
Melihat celah itu, Susi langsung melapor ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Susi, masalah pencurian ikan sulit untuk diurai satu-satu. Lantaran, banyak pihak terlibat dari mantan pejabat yang memberi izin sampai pengawas. Cara paling cepat, tegas Susi ialah penenggelaman kapal.
"Kita buat konsensus nasional tenggelamkan sesuai undang-undang," tegas dia. (dtf)