Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Bondowoso. Polisi akhirnya membekuk Moh. Masyhur (31), warga Sumenep, Madura. Pasalnya pria pengangguran menyaru sebagai anggota polisi ini memperdaya seorang bidan desa.
"Pelaku kami sangka melanggar pasal 378 jo pasal 372 jo pasal 228 KUHP. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Wakapolres Bondowoso, Kompol Kurniawan Wulandono, kepada wartawan dalam konferensi pers, Rabu (28/2/2018).
Menurut Kurniawan, dalam menjalankan aksinya, pelaku menyaru sebagai polisi gadungan yang berdinas di Polres Pamekasan. Dalam samarannya pelaku bernama Agus, dengan pangkat Aipda.
"Setiap menemui ceweknya itu, pelaku selalu mengenakan seragam polisi. Selain di Pujer, mereka juga sering bertemu di Surabaya," papar Kurniawan.
Informasi lain yang dihimpun di kepolisian, dalam menjalankan aksinya pelaku dengan sengaja menjaring korbannya dengan membuat akun FB palsu. Di akun FB tersebut dia mengaku sebagai anggota polisi.
Bukan cuma itu. Dalam akun FB palsu dia sengaja menggunakan nama samaran. Bahkan juga terpampang foto dirinya berseragam polisi lengkap dengan atributnya, berpangkat Aipda.
Dalam akun medsos itu Masyhur lantas berkenalan dengan seorang cewek, Ovika (32), warga Pujer, Bondowoso. Dari perkenalan via medsos itulah keduanya kemudian menjalin hubungan asmara.
Bahkan, kepada perempuan yang berprofesi sebagai bidan desa ini Masyhur berjanji akan menikahinya. Kepada si cewek pelaku juga berjanji akan membelikan rumah.
Setelah menjalin hubungan beberapa bulan, pelaku lalu meminta uang sebesar Rp 10 juta pada si cewek, dengan alasan untuk mengurus jenazah temannya yang meninggal. Permintaan itu lantas dikabulkan oleh si cewek. Meskipun hanya diberi Rp 5 juta.
Merasa curiga, si bidan desa lantas lapor polisi. Polisi lalu membuat jebakan agar pelaku datang. Begitu datang, polisi kemudian meminta identitas pelaku. Belakangan diketahui jika dia ternyata polisi gadungan. (dtc)