Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Surabaya. Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) dan Kepala UPT Liponsos Keputih tersangkut kasus perampasan kemerdekaan orang lain dan pencemaran nama baik. Pemerintah Kota Surabaya memilih menghormati proses hukum terkait kasus tersebut.
"Biarkan proses hukum ini berjalan dan hasilnya seperti apa kita lihat nanti," kata Kabag Humas Pemkot Surabaya M Fikser pada detikcom, Rabu (28/2/2018).
Fikser juga membenarkan pemeriksaan Kadinsos Surabaya Supomo dan Kepala UPT Liponsos Keputih Sugianto terkait laporan pencemaran nama baik oleh warga.
"Memang benar Pak Pomo (Kadinsos) dipanggil memenuhi undangan pemeriksaan sebagai saksi atas pengaduan warga," tambahnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan pemeriksaan Kadinsos Surabaya Supomo pada Selasa (27/2) di Mapolda Jatim.Menurut Barung, Supomo diperiksa sebagai saksi terkait kasus perampasan kemerdekaan orang lain dan pencemaran nama baik yang melaporkan Anto Nurkholis (38), warga Benowo. Anto melaporkan hal ini sejak November 2017 karena adanya peristiwa salah tangkap pada istrinya Ani Masdiana. (dtc)