Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta belum mengantongi data 36 diskotek yang terlibat narkoba. Disparbud menegaskan hanya melakukan pengawasan tempat hiburan di Jakarta.
"Kalau kami kan pengawasan saja, terus. Makanya jumlahnya cukup banyak ya. Kalau 36 belum ada namanya. Itu nanti kita terus awasi intensif," kata Kepala Disparbud DKI Tinia Budiati di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018).
Tinia mengatakan dinas yang dipimpinnya tidak bisa melakukan tindakan terkait penegakan hukum. Dia mengatakan tugas Disparbud DKI hanya sebatas melakukan pembinaan secara administrasi.
"(Investigasi) kan harus silent investigation. Kami itu kan pembina administrasi ya. Jadi itu pihak BNN dan BNNP yang melakukan itu dan mereka silent," jelas Tinia.
Tinia mengatakan pihaknya belum pernah menindak secara hukum diskotek yang terkait narkoba. Dia hanya melakukan pengecekan tempat hiburan yang peruntukannya sesuai izin atau tidak.
"Misal kami datang ke sana, yang kami lihat itu kan dokumennya. Izinnya masih ada apa nggak. kita lihat suasananya masih sesuai nggak. Itu kan ada ketentuan tuh persyaratan diskotek harus ada alat ini itu, kita sampai ke situ saja," paparnya.
Mantan Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas) pernah mengatakan sudah mengantongi daftar 36 diskotek di Jakarta yang diduga terlibat peredaran narkoba. Gubernur DKI Anies Baswedan menyatakan siap melakukan eksekusi apabila ditemukan pelanggaran.
"Kita siap mengeksekusi apa pun pelanggaran, eksekusi sanksi tergantung nanti kita akan lihat kasusnya. Intinya adalah kalau ada pelanggaran, jangan harap akan dibiarkan," kata Anies Rabu (21/2).
dtc