Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK menyegel sejumlah lokasi terkait kasus suap Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, untuk keperluan pilkada ayahnya,
Asrun yang merupakan Cagub Sultra. Ada 3 lokasi yang disegel KPK.
"Untuk kepentingan penanganan perkara ini telah dilakukan penyegelan di beberapa tempat dan aset, antara lain: ruang kerja tersangka HAS (Hasmun Hamzah) di
kantor milik tersangka, kamar di rumah di Jalan Tina Orima, dan ruangan rapat di rumah jabatan Wali Kota Kendari," ungkap Wakil Ketua KPK Basaria
Pandjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018).
Dalam kasus ini KPK mengungkap adanya permintaan dari Adriatma untuk dana bantuan kampanye ayahnya, Asrun. Asrun merupakan mantan Wali Kota Kendari
2 periode yaitu 2007-2012 dan 2012-2017, sebelum digantikan anaknya.
Dana bantuan kampanye itu dimintakan pada Dirut PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah. PT SBN disebut KPK sebagai rekanan kontraktor
jalan dan bangunan di Kendari sejak 2012.
Pada Januari 2018, PT SBN juga memenangkan lelang proyek jalan Bungkutoko-Kendari New Port senilai Rp 60 miliar. Hasmun lalu memenuhi permintaan itu
dengan menyediakan uang total Rp 2,8 miliar.
KPK kemudian menetapkan ketiganya beserta mantan Kepala BKSAD Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka. Peran Fatmawati ini diungkap sebagai orang
kepercayaan Asrun yang menjalin komunikasi dengan pengusaha. dtc